PASANGKAYU – Mewakili Bupati Pasangkayu, Sekda Muh. Zain Machmoed, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh ketua dan wakil ketua DPRD Pasangkayu, anggota DPRD Pasangkayu, forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten Pasangkayu, serta para pejabat eselon II dan III lingkup pemerintah kabupaten Pasangkayu yang berlangsung Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu, Jumat, 13 Juni 2025.

Setda Pasangkayu, Muh. Zain Machmoed, dalam sambutannya mengatakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Maka di kesempatan yang berbahagia ini, izinkan kami menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2024,” ujarnya.

Dokumen ini merupakan wujud pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD selama 1 tahun anggaran yang mencerminkan kondisi ril pelaksanaan anggaran.

Selain itu, dokumen ini juga dapat menjadi dasar untuk evaluasi dan perencanaan pembangunan di tahun-tahun mendatang. Zain memaparkan poin-poin rencana peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Untuk realisasi pendapatan Daerah mencapai 101,19% atau sebesar Rp852.847.983.621 dari anggaran, setelah perubahan sebesar Rp842.792.145.456. Sehingga terdapat selisih lebih besar Rp10.005.838.165.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai 95,48% atau sebesar Rp852.484.074.817 dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp.892.817.123.519. Dengan selisih kurang sebesar Rp.40.333.048.702.

Dari sisi surplus defisit, terjadi perubahan signifikan dari rencana defisit sebesar Rp50.021.978.063 menjadi realisasi surplus sebesar Rp.363.908.804. Sehingga terdapat selisih lebih besar Rp50.385.886.867. Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direalisasikan sebesar Rp50.045.678.063.

Dari target Rp.50.021.978.063. Dan dan pengeluaran pembiayaan nihil sehingga pembiayaan netto sama dengan penerimaan pembiayaan yaitu Rp50.045.678.063. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) tercatat sebesar Rp.50.409.586.868.

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan alhamdulillah, Kabupaten Pasangkayu kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Zain.

Opini WTP ini merupakan pencapaian yang ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2015. Ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemkab Pasangkayu bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.

“Namun kami menyadari bahwa pelaksanaan APBD masih terdapat kekurangan dan keterbatasan. Oleh karena itu, masukkan, koreksi dan saran dari segenap anggota dewan sangat kami harapkan untuk menyempurnakan perbaikan ke depan,” tandas Zain. (*)