• Bahas Keterbukaan Informasi Penataan,  Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat

PALU – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE), Dra. Hj. Sitti Norma Mardjanu, SH., MH., M.Si, menerima kunjungan Dewan Adat Kota Palu dan Dewan Adat Kabupaten Donggala di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kamis, 3 Juli 2025.

Pertemuan ini berlangsung dalam rangka membahas isu strategis terkait Keterbukaan Informasi dalam Penataan dan Pembinaan Masyarakat Adat. Dalam diskusi tersebut, Dewan Adat menyampaikan pentingnya akses terhadap informasi publik dalam proses pelestarian, penguatan, serta pemberdayaan masyarakat adat di wilayah masing-masing.

Sitti Norma Mardjanu menyambut baik kunjungan dan inisiatif yang dilakukan oleh Dewan Adat. Dia menegaskan bahwa Komisi Informasi memiliki komitmen untuk mendorong keterbukaan informasi sebagai hak dasar masyarakat, termasuk bagi komunitas adat, agar proses pembangunan dan pembinaan masyarakat adat berjalan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga dan memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah,” ujar Norma.

Komisi Informasi Sulteng juga siap memberikan dukungan dalam bentuk edukasi, pendampingan, serta fasilitasi bagi lembaga adat agar dapat mengakses dan memanfaatkan informasi publik secara optimal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pertemuan ini diakhiri dengan kesepahaman untuk menjalin sinergi antara Komisi Informasi dan Dewan Adat dalam memperkuat ekosistem keterbukaan informasi di lingkungan masyarakat adat Sulawesi Tengah. (*)