Hukum

Mantan Pj Bupati Morowali Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Palu

×

Mantan Pj Bupati Morowali Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Palu

Sebarkan artikel ini
DITAHAN - Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial RI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mess Pemda Kabupaten Morowali, Sabtu, 31 Januari 2026. FOTO: IST

PALU – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial RI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mess Pemda Kabupaten Morowali, Sabtu, 31 Januari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa tersangka yang merupakan mantan Pj Bupati Morowali sekaligus mantan Kadis ESDM Provinsi Sulteng tersebut bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

​”Setelah dilakukan pemeriksaan secara patut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap RI di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-A Maesa Palu selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana,” terangnya.

La Ode menegaskan bahwa proses pengamanan dan penahanan ini berjalan tanpa hambatan berarti. Langkah selanjutnya, pihak Kejati Sulteng akan segera menyiapkan dan merampungkan berkas perkara agar dapat secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu untuk menjalani proses persidangan.

Seluruh tahapan hukum ini dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku guna memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *