Kita selama ini mengagungkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagai mahkota peradaban. Tapi bagaimana jika justru di situlah akar masalahnya bersembunyi?
Ada sebuah ironi besar yang terus kita rayakan tanpa berani mempertanyakannya. Setiap kali seorang mahasiswa hukum lulus ujian, setiap kali seorang hakim mengucapkan sumpah jabatan, setiap kali seorang aktivis berbicara tentang keadilan mereka semua bersandar pada satu prinsip yang dianggap suci: equality before the law, kesetaraan di hadapan hukum. Prinsip ini diagungkan sebagai jantung dari negara hukum, mahkota dari peradaban modern.
Tapi pernahkah kita berhenti sejenak dan bertanya: kesetaraan macam apa yang sedang kita bicarakan?
“Hukum dalam kemegahannya yang sama melarang orang kaya maupun orang miskin untuk tidur di bawah jembatan, mengemis di jalanan, dan mencuri roti.” Anatole France, 1894.
Sinisme Anatole France itu ditulis lebih dari seabad yang lalu. Namun ia masih terasa seperti tamparan yang segar dan menyakitkan di wajah kita hari ini. Sebab itulah tepatnya yang dikritik oleh para pemikir dari mazhab Critical Legal Studies (CLS), atau aliran Hukum Kritis: prinsip kesetaraan formal di hadapan hukum tidak hanya gagal mengatasi ketidakadilan sosial ia secara aktif menyembunyikannya.
Logika kaum CLS sederhana, tapi mematikan. Hukum tidak turun dari langit. Ia lahir dari, tumbuh di dalam, dan dijalankan oleh sebuah masyarakat, dan masyarakat itu tidak netral ia diliputi oleh ketimpangan kekuasaan, ketimpangan ekonomi, ketimpangan akses terhadap pendidikan, dan ketimpangan dalam kemampuan melawan. Ketika hukum berpura-pura buta terhadap semua ketimpangan itu dan memperlakukan semua orang “sama”, maka ia sedang melakukan sesuatu yang jauh lebih berbahaya dari sekadar ketidakadilan: ia sedang melegitimasi ketidakadilan itu.
Bayangkan dua orang masuk ke ruang sidang yang sama, menghadapi hakim yang sama, berdiri di bawah langit-langit yang sama bertuliskan “Keadilan”. Yang satu datang dengan tim pengacara berbayar mahal, ahli forensik sewaan, dan waktu luang untuk menghadiri setiap sesi. Yang satunya lagi datang dengan pengacara bantuan hukum yang kelelahan, tak punya uang untuk menangguhkan pekerjaan, dan terancam kehilangan nafkah setiap hari ia hadir di persidangan. Hukum memperlakukan mereka “sama”. Tapi apakah keadilan benar-benar hadir di ruangan itu?
Lebih jauh lagi, kaum CLS menunjukkan bahwa hukum tidaklah netral secara ideologis. Produk-produk hukum dari konstitusi hingga peraturan daerah lahir dari proses politik. Dan proses politik itu tidak pernah lepas dari dominasi kelompok tertentu: yang berkuasa, yang berkelimpahan, yang bersuara paling keras. Maka ketika hukum itu ditegakkan atas nama “kesetaraan”, ia sesungguhnya sedang mempertahankan status quo yang menguntungkan mereka yang turut merancangnya.
Lalu apa yang harus kita lakukan? Apakah kita harus membuang prinsip equality before the law sama sekali? Tidak sesederhana itu. Prinsip ini tetap memiliki nilai ia adalah benteng pertama melawan kesewenang-wenangan negara, melawan diskriminasi terang-terangan, melawan hukum yang secara eksplisit membeda-bedakan warga berdasarkan ras atau kelas. Itu tidak boleh diremehkan.
Namun kita perlu berhenti memperlakukannya sebagai titik akhir dari perjalanan menuju keadilan. Ia hanyalah titik awal dan titik awal yang sangat tidak cukup. Yang dibutuhkan bukan hanya kesetaraan formal (formal equality), melainkan kesetaraan substantif (substantive equality): sebuah kerangka hukum yang secara aktif memperhitungkan ketimpangan yang ada, dan berusaha mengoreksinya, bukan berpura-pura ia tidak ada.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita hadapi bukan “apakah hukum kita sudah setara?” melainkan “setara untuk siapa, dan berdasarkan kondisi awal yang seperti apa?” Selama kita terus mengagungkan kesetaraan formal tanpa mau menatap ketimpangan substantif yang menjadi fondasinya, maka hukum kita sebagus apapun ia tertulis akan terus menjadi sebuah monumen yang indah di atas pondasi yang retak.
Kita telah lama terlena oleh kemegahan prinsip ini. Mungkin sudah waktunya kita mulai berdebat tentangnya bukan untuk meruntuhkannya, tapi untuk membangunnya kembali di atas tanah yang lebih jujur.
Mohamad Safrin, S.H., M.H., C.L.D, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako.











