PALU – Langkah tegas kembali diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Gerai makanan cepat saji internasional, KFC Palu, kembali dijatuhi sanksi penyegelan akibat dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Tindakan ini rupanya bukan yang pertama kali. Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengungkapkan bahwa pihak pengelola KFC telah berulang kali melakukan pelanggaran administrasi perpajakan sejak tahun 2024.
“Tindakan penyegelan KFC sudah berulang kali terjadi sejak 2024, karena sering lambat melaporkan omzet, dan lambat membayar pokok pajak berdasarkan hasil verifikasi, serta lambat membayar denda akibat keterlambatan pembayaran yang melewati bulan berjalan,” ungkap Syarifudin kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Syarifudin menyayangkan sikap manajemen pengelola KFC di Palu yang terkesan abai. Meski sudah berkali-kali menerima peringatan keras dan tindakan administratif, mereka dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk menjadi wajib pajak yang patuh seperti pelaku usaha lainnya.
Bapenda Gandeng BPKP dan Panggil Manajemen Pusat
Merespons ketidakpatuhan yang terus berulang ini, Bapenda Kota Palu langsung bergerak cepat dengan berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil untuk merumuskan sanksi atau tindakan hukum yang lebih kuat.
“Kemarin saya diperintahkan Kepala Badan untuk berkonsultasi ke BPKP Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah yang kami ambil dalam waktu dekat yaitu mengundang pimpinan kantor pusat (KFC),” beber Syarifudin.
Selain memanggil manajemen pusat, Bapenda Palu juga akan melakukan investigasi dan studi banding ke daerah lain. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah masalah internal serupa juga terjadi di luar Kota Palu.
“Langkah lain, kami akan mempelajari daerah lain, apakah kasusnya sama atau hanya terjadi di Kota Palu,” tambahnya.
Melalui momentum ini, Pemkot Palu kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha—terutama yang berskala besar—untuk disiplin membayar pajak. Kepatuhan para wajib pajak sangat krusial dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. (*)











