Ekonomi

Respons LPS soal Kasus Uang Nasabah Raib di Bank: Ibarat Ember Bocor di Tengah

×

Respons LPS soal Kasus Uang Nasabah Raib di Bank: Ibarat Ember Bocor di Tengah

Sebarkan artikel ini
Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Prayitno Amigoro, bersama Founder Hannah Asa Indonesia Mardiyah, saat pemaparan kegiatan LPS Media Meet Up yang digelar di Hotel Aston Palu, Senin (27/7/2026). FOTO: NARATORIA

PALU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti maraknya fenomena hilangnya dana nasabah perbankan saat bank masih beroperasional secara aktif.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Prayitno Amigoro, dalam kegiatan LPS Media Meet Up yang digelar di Hotel Aston Palu, Senin (27/7/2026).

Dalam pemaparannya, Prayitno mengibaratkan penjaminan simpanan oleh LPS sebagai upaya menambal kebocoran ember di bagian bawah untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Namun, fenomena raibnya dana di bank yang masih berjalan ibarat “bocor di tengah”. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan jika tidak ditangani dengan baik.

“Sesuai tugas dan undang-undang, LPS menjamin simpanan nasabah ketika bank dicabut izin usahanya. Namun, hilangnya uang nasabah saat bank masih beroperasional ini menjadi isu baru. Ibaratnya jika penjaminan itu menambal bocor di bawah, kasus seperti ini adalah bocor di tengah yang juga bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” ujar Prayitno.

​Prayitno menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya kejahatan keuangan digital ini. Di antaranya adalah kelalaian individu akibat aksi penipuan atau phishing—seperti tergiur memberikan PIN, identitas pribadi, hingga nama ibu kandung akibat pesan atau telepon mencurigakan—maupun faktor internal berupa tindakan oknum perbankan atau sistem keamanan (security) perbankan yang diretas.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, LPS terus menggalang sinergi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta perbankan dalam melakukan edukasi dan literasi keuangan secara masif kepada masyarakat.

Edukasi ini bertujuan agar nasabah semakin waspada terhadap modus-modus kejahatan keuangan.

Di samping itu, pihak perbankan juga dituntut untuk bertanggung jawab penuh dalam menjaga dan memperkuat sistem keamanan teknologi informasi mereka agar dana masyarakat tetap aman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *