PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu terus berupaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemantauan pajak air tanah bagi para pelaku usaha di wilayah Kota Palu.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan dengan memperluas pemasangan alat pencatat atau meteran air (water meter) pada titik-titik sumur dalam milik pelaku usaha.
Kepala Bapenda Kota Palu, Imran, menjelaskan penggunaan alat meteran yang terkalibrasi sangat penting untuk mengukur volume kubikasi pemakaian air secara akurat dan transparan.
“Alat ini membantu Pemkot untuk melihat pemakaian kubikasi air sumur dalam yang digunakan pelaku usaha, khususnya sektor pajak air tanah. Hingga saat ini sudah terpasang sekitar 262 unit dari target kita sebanyak 400-an unit,” ujar Imran, Rabu, 12/8/2026.
Imran menambahkan, Bapenda Palu berencana menuntaskan sisa target pemasangan water meter dalam tahun anggaran ini. Pihaknya akan menambah sekitar 200 unit alat lagi yang nantinya menjadi aset Pemerintah Kota Palu.
“Di sisa anggaran tahun ini, kita tuntaskan penambahan sekitar 200 unit lagi. Alat ini kita beli dan menjadi aset Pemkot. Semua sudah dikalibrasi sehingga tingkat akurasinya terjamin dan tidak bisa diotak-atik,” tegasnya.
Dampak dari pemasangan alat pencatat ini dinilai sangat signifikan terhadap peningkatan setoran pajak sebagai PAD. Imran mencontohkan salah satu Wajib Pajak (WP) yang sebelum dipasang alat hanya melaporkan pemakaian air sekitar 50–80 kubik per bulan.
Namun, setelah dipasang meteran air, mencatatkan penggunaan hingga lebih dari 1.000 kubik per bulan sehingga pembayaran pajaknya melonjak hingga belasan juta rupiah.
Penerapan tarif pajak air tanah ini disesuaikan dengan klasifikasi kelompok usaha yang diatur berdasarkan Ketetapan Gubernur terkait Nilai Perolehan Air (NPA).
Kelompok usaha yang menjadikan air sebagai bahan baku utama, seperti usaha air minum akan dikenakan perhitungan yang berbeda dibanding usaha yang hanya menjadikan air sebagai penunjang proses kegiatan, seperti jasa pencucian kendaraan.
Meski demikian, Bapenda Kota Palu tetap mengimbau para pelaku usaha untuk mempertimbangkan penggunaan air dari PDAM atau air permukaan.
Selain itu, Imran mengingatkan bagi pelaku usaha dengan konsumsi air tanah di atas 100 kubik per bulan agar wajib mengurus perizinan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
”Tugas kami di daerah adalah memastikan pendataan dan pencatatan pajak berjalan jujur dan transparan. Kami juga mengimbau agar kualitas air yang digunakan usaha, terutama yang dikonsumsi publik, tetap melalui uji laboratorium di Dinas Kesehatan untuk memastikan keamanannya,” pungkasnya. (*)











