EkonomiHeadline

Bantah Eksekusi Sepihak, WOM Finance Palu Tegaskan Sesuai Prosedur

×

Bantah Eksekusi Sepihak, WOM Finance Palu Tegaskan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN - Branch Remedial Head PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), Muhammad Fadli, bersama Branch Head PT WOM Finance, Oktaweno Orlando, memberi keterangan kepada awak media di Palu, Senin, 3/8/2026. FOTO: NARATORIA

PALU – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Palu akhirnya buka suara terkait pemberitaan mengenai dugaan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sempat menjadi sorotan publik. Perusahaan menegaskan bahwa proses pengamanan kendaraan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan membantah tudingan melakukan eksekusi secara sepihak.

Dalam keterangan resminya, WOM Finance menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan memahami peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, perusahaan menilai pemberitaan yang beredar belum memuat fakta secara utuh sehingga perlu diluruskan melalui hak jawab.

Branch Remedial Head PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), Muhammad Fadli, mengatakan kendaraan yang menjadi objek sengketa yaitu Toyota Fortuner dengan nomor Polisi DN 1955 IA. Kendaraan merupakan unit yang terdaftar atas nama Moh Mirza Abd Rahman Pakawaru, namun selama ini digunakan oleh Andri Gultom.

“Kendaraan yang kami maksud ini sehari-harinya digunakan Andri Gultom dengan nomor plat lain yaitu DN 1 AG,” bebernya kepada awak media, Senin, 3 Agustus 2026.

Berdasarkan data website Bapenda Sulteng, DN 1 AG terdaftar dengan jenis mobil MITSUBISHI / PAJERO SPORT 2.4L DAKAR-L 4X2 8 A/T Tahun 2022. Kata Fadli, debitur telah menunggak angsuran sejak Desember 2025 hingga kendaraan diamankan pada Juli 2026 atau sekitar delapan bulan tanpa adanya penyelesaian pembayaran.

“Informasi yang menyebut WOM Finance melakukan penarikan di luar aturan tidak benar. Seluruh proses telah kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Muhammad Fadli.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan eksekusi mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai eksekusi objek jaminan fidusia.

Fadli menyebut perusahaan juga memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai dasar hukum pembiayaan. Selain itu, debitur atas nama Moh Mirza Abd Rahman Pakawaru telah beberapa kali menandatangani surat pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela.

Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi tidak wajib melalui putusan pengadilan apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

“Dalam perkara ini kendaraan diserahkan secara sukarela. Debitur juga telah beberapa kali membuat surat pernyataan penyerahan kendaraan sehingga proses yang kami lakukan sudah memenuhi ketentuan hukum,” ujarnya.

Fadli juga membantah adanya tudingan bahwa penandatanganan dokumen dilakukan di bawah tekanan. Ia menyebut seluruh proses berlangsung secara terbuka dan didukung dokumentasi.

Tak hanya itu, WOM Finance meluruskan isu mengenai adanya karyawan perusahaan yang disebut menerima uang sebesar Rp7 juta dari konsumen.

Fadli menegaskan orang yang menerima uang tersebut bukan pegawai WOM Finance, melainkan oknum pihak ketiga yang tidak pernah mendapatkan perintah ataupun kuasa dari perusahaan.

“Kami tidak pernah menginstruksikan siapa pun menerima pembayaran melalui rekening pribadi. Seluruh pembayaran resmi hanya melalui rekening perusahaan. Jika ada transaksi ke rekening pribadi, itu berada di luar tanggung jawab WOM Finance,” tegasnya.

Ia menambahkan, kendaraan yang telah diamankan hingga kini belum dilelang. Sebagai itikad baik, WOM disebut sudah memberi kesempatan penyelesaian dengan menawarkan skema pelunasan yang lebih ringan melalui lelang kepada pihak yang menguasai kendaraan (Andri Gultom).

“Kami sudah sampaikan agar ikut lelang dengan nilai yang jauh di bawah tunggakan. Kalau ikut lelang cukup Rp75 juta dari nilai sebelumnya tunggakan dan denda sekitar Rp125 juta,” jelas dia.

Sementara itu, Branch Head PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), Oktaweno Orlando, menegaskan perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta telah menggunakan hak jawab kepada sejumlah media atas pemberitaan yang dinilai belum berimbang.

Menurutnya, WOM Finance tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan, menghormati hak-hak konsumen, serta mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. WOM Finance akan terus menjalankan seluruh proses pembiayaan maupun penyelesaian kredit bermasalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Oktaweno Orlando.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan perusahaan melalui rekening pribadi. Perusahaan juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan oknum yang menawarkan penyelesaian pembiayaan di luar mekanisme resmi perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Andri Gultom memilih tidak ingin mengomentari terlalu jauh pernyataan dari pihak WOM Finance. Ia hanya mengingatkan agar perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Palu tetap memperhatikan kepentingan dan hak-hak masyarakat kecil.

“Harapan kami, setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Dewan Pertukangan Nasional Provinsi Sulteng itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *