EkonomiSulteng

Kepala OJK Sulteng Ingatkan Warga Risiko Gadai Ilegal

×

Kepala OJK Sulteng Ingatkan Warga Risiko Gadai Ilegal

Sebarkan artikel ini
BINCANG SANTAI - Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardy Putra, dalam acara Bincang Santai Bersama Awak Media yang berlangsung di Palu pada Senin, 3 Agustus 2026. FOTO: NARATORIA

PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk ekstra waspada terhadap maraknya praktik usaha pergadaian ilegal.

Ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardy Putra, dalam acara Bincang Santai Bersama Awak Media yang berlangsung di Palu pada Senin, 3 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut menanggapi masih maraknya penawaran pinjaman dan jasa gadai perseorangan atau swasta tanpa izin di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah.

Bonny mengungkapkan kembali mendapat informasi terkait maraknya masyarakat yang tergiur memanfaatkan jasa gadai non-resmi demi mendapatkan uang tunai secara cepat.

“Meskipun prosesnya terkesan mudah, transaksi pada tempat pergadaian ilegal membawa risiko kerugian finansial maupun materiil yang sangat besar bagi masyarakat,” ucapnya.

Salah satu bahaya utama yang disoroti OJK Sulteng adalah ketiadaan jaminan atas keamanan barang yang diagunkan oleh nasabah. Bonny membeberkan kasus nyata yang dialami seorang warga berprofesi sebagai tukang pijat.

Ketika kendaraan sepeda motor miliknya digadaikan ke tempat usaha tak berizin, ia justru mendapati sepeda motor tersebut sudah berpindah tangan dan dijual oleh pihak pengelola di Pasar Inpres saat hendak ditebus kembali.

​Bonny menegaskan bahwa perbedaan mencolok antara lembaga resmi dan ilegal terletak pada kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Pada pergadaian resmi terdaftar OJK, terdapat aturan ketat serta kewajiban perusahaan untuk mengasuransikan dan menjamin barang titipan masyarakat tetap utuh hingga dilunasi.

Selain itu, lembaga resmi memiliki tim penaksir profesional untuk menentukan nilai nominal agunan secara adil serta menyediakan jalur pengaduan konsumen jika timbul perselisihan.

Tak hanya merugikan nasabah, praktik gadai ilegal juga menyimpan bahaya hukum serius bagi para pengelolanya sendiri. Lembaga usaha gadai tanpa izin sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum kejahatan untuk menggadaikan barang-barang hasil tindak pidana seperti pencurian.

Tanpa adanya verifikasi identitas dan keabsahan kepemilikan barang yang jelas, para pemilik usaha gadai ilegal berisiko tinggi terseret tindak pidana penadahan.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), batas akhir pendaftaran seluruh usaha pergadaian di Indonesia telah ditetapkan pada Januari 2026.

Dengan berlalunya tenggat waktu tersebut, seluruh kegiatan pergadaian yang tidak terdaftar dan berizin di OJK dinyatakan sebagai tindakan melanggar hukum dan tidak diperbolehkan lagi beroperasi.

​Bonny menekankan bahwa entitas gadai ilegal yang masih beroperasi saat ini tergolong ke dalam tindak pidana. Oleh karena itu, penanganannya tidak lagi sekadar imbauan administratif, melainkan melibatkan Satgas Pasti serta Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan hingga penindakan hukum secara tegas.

Melalui kesempatan ini, Kepala OJK Sulteng meminta dukungan insan pers di Sulawesi Tengah untuk terus memasifkan kampanye literasi keuangan. Kerja sama media dinilai sangat krusial agar edukasi dapat menjangkau masyarakat hingga ke pelosok daerah, sehingga masyarakat semakin cerdas dalam memilih layanan keuangan dan terhindar dari bahaya entitas ilegal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *