Palu

Kanim Palu Musnahkan 15 Ribu Arsip Substantif Keimigrasian

×

Kanim Palu Musnahkan 15 Ribu Arsip Substantif Keimigrasian

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menggelar kegiatan Pemusnahan Arsip Substantif Keimigrasian pada Kamis, 25 Juni 2026. FOTO: NARATORIA

PALU – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu menggelar kegiatan Pemusnahan Arsip Substantif Keimigrasian pada Kamis, 25 Juni 2026.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen instansi dalam mewujudkan tertib administrasi, efisiensi ruang kerja, serta optimalisasi tata kelola kearsipan yang berbasis pada regulasi nasional.

​Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemusnahan arsip ini bukan sekadar pembersihan ruang penyimpanan, melainkan amanat dari ketentuan perundang-undangan.

“Kegiatan pemusnahan arsip merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang telah habis masa retensinya, tidak lagi memiliki nilai guna, dan telah berketerangan musnah sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” ujar Muhammad Akmal.

​Pada kesempatan kali ini, jumlah arsip substantif keimigrasian yang dimusnahkan mencapai 15.299 dokumen. Proses penghancuran fisik dokumen dilakukan dengan metode yang menjamin informasi di dalamnya tidak dapat dikenali lagi, guna menjaga kerahasiaan data pribadi maupun korporasi yang tercantum dalam berkas keimigrasian tersebut.

Muhammad Akmal juga menekankan bahwa pengelolaan arsip di lingkungan Imigrasi Palu telah berjalan dengan baik, terstruktur dari hulu ke hilir sejak tahap penciptaan hingga penyusutan.

​Kegiatan penting ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh tim arsiparis pusat untuk memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.

Di antaranya hadir Retno Handyaningsih selaku Arsiparis Ahli Muda dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas), serta Nita Anggraeni selaku Arsiparis Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimpas. Retno dan Nita menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip ini.

​Dengan terlaksananya pemusnahan arsip substantif yang kedua kalinya ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu diharapkan dapat menciptakan tata kelola birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan sistematis dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *