PALU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu menyisir sejumlah pusat kuliner di kawasan protokol untuk memastikan legalitas usaha di wilayah tersebut.
Langkah ini juga sekaligus untuk meningkatkan kepatusan pelaku usaha dalam hal perizinan berusaha
Dari hasil peninjauan lapangan di Jalan Basuki Rahmat, Gatot Subroto, hingga Jalan Kartini, petugas menemukan masih maraknya warung kopi (coffee shop) dan restoran yang beroperasi tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB)
Plt. Sekretaris DPMPTSP Kota Palu, Sandra Lamaming SH MM, mengonfirmasi temuan tersebut pada Kamis (30/7/2026).
Selain belum memiliki NIB, banyak pelaku usaha yang belum menyelesaikan migrasi data pada sistem Online Single Submission (OSS) serta abai terhadap kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Kami bergerak secara door to door. Banyak tempat usaha yang sudah ramai dan beroperasi, tetapi legalitasnya belum mengantongi NIB atau belum migrasi sistem,” ujar Sandra.
Sebagai solusi, DPMPTSP meluncurkan program jemput bola dengan membuka layanan perizinan keliling di luar jam kerja, seperti di area Car Free Day (CFD) dan titik keramaian publik lainnya.
Melalui layanan ini, para pemilik usaha mikro dan kecil perorangan bisa membuat NIB secara gratis dan langsung jadi di lokasi. Syaratnya sangat mudah, cukup membawa KTP dan memiliki akun email yang aktif.
Melalui Sandra, DPMPTSP mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Palu untuk segera melegalkan bisnis mereka demi keamanan dan kepastian hukum dalam berinvestasi. (*)











