HeadlinePalu

Tergiur Iming-iming Syariah, Warga Palu Jadi Korban Dugaan Penipuan Lahan Kavelingan

×

Tergiur Iming-iming Syariah, Warga Palu Jadi Korban Dugaan Penipuan Lahan Kavelingan

Sebarkan artikel ini
BUKTI LAPORAN - Tampak korban dugaan penipuan jual beli tanah kaveling Elsa Land, Ruslan Moh. Kasim, menunjukkan surat laporan Polisi, kepada awak media di Palu, Jumat (14/8/2026). FOTO: NARATORIA

PALU – Dugaan penipuan jual beli tanah kavelingan kembali mencuat dan meresahkan warga Kota Palu. Kali ini, kasus tersebut menimpa Ruslan Moh. Kasim, warga Palu, bersama sejumlah pembeli lainnya yang tergiur tawaran kaveling tanah berlabel syariah dari pengembang Elsa Land, yang pernah berkantor di Jalan Sam Ratulangi No. 56, Palu.

Kasus ini telah resmi dibawa ke ranah hukum. Ruslan mengungkapkan bahwa dirinya mewakili lima orang korban telah resmi melaporkan pimpinan pengembang tersebut ke pihak kepolisian.

“Upaya pelaporan sudah kami lakukan ke Polda Sulteng. Saya mewakili total lima korban mengadukan terlapor Rofandy Milhard,” ungkap Ruslan saat memberikan keterangan kepada awak media di Palu, Jumat (14/8/2026).

​Awal mula peristiwa ini terjadi pada tahun 2024. Ruslan mengaku tertarik mengambil kaveling tanah setelah ditawari oleh seorang tenaga pemasar (marketing) bernama Hadi Ibnu Akbar.

Saat itu, pihak pengembang meyakinkan calon pembeli dengan skema transaksi berbasis syariah serta jaminan pengembalian dana penuh (refund) jika di kemudian hari timbul masalah keabsahan pada lahan.

​Merasa tergiur dan yakin dengan jaminan manis tersebut, Ruslan bermaksud mengambil empat kaveling tanah yang berlokasi di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dari empat lokasi itu, dua kaveling di antaranya langsung ia lunasi secara tunai (cash) seharga Rp35 juta per kaveling (total Rp70 juta). Sementara dua kaveling sisanya mulai ia angsur.

“Yang dua kaveling lagi saya sudah cicil masing-masing Rp5 juta. Jadi total kerugian yang saya pribadi alami sebesar Rp80 juta,” bebernya.

​Permasalahan mulai tampak pada akhir tahun 2024 hingga awal 2025. Kejelasan legalitas sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung menemui titik terang.

Merasa ada yang tidak beres, Ruslan lantas menagih pertanggungjawaban serta pengembalian uang sesuai dengan klausul kesepakatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“Sesuai kontrak dengan pihak pengembang (Direktur Elsa Land, Rofandy Milhard), bilamana tanah tersebut bermasalah, dana pembayaran akan dikembalikan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati habis, tidak ada itikad baik sama sekali,” tegas Ruslan.

Tak hanya itu, pengembang sempat berupaya meredam keluhan dengan menawarkan opsi relokasi atau pemindahan lahan ke lokasi lain. Namun, setelah ditelusuri, lokasi pengganti tersebut rupanya juga diduga kuat bermasalah dan bersengketa dengan status Hak Guna Bangunan (HGB)

Total Kerugian Diduga Menembus Rp1 Miliar

​Guna memperjuangkan haknya, Ruslan bersama pembeli lain membentuk grup komunikasi sesama korban. Berdasarkan hasil pendataan awal yang dihimpun kelompoknya, estimasi akumulasi kerugian dari para korban kavelingan Elsa Land ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 Miliar.

​Lantaran tak mendapat jalan keluar yang jelas dan janji pengembalian uang terus diulur, Ruslan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke SPKT Polda Sulteng demi menuntut keadilan.

​Ruslan berharap aparat kepolisian di Polda Sulteng dapat memproses laporan ini secara cepat, tuntas, dan transparan. Langkah ini diambil selain untuk memulihkan hak-hak korban, juga demi mencegah jatuh korban lain dari modus penawaran kaveling tanah serupa.

“Saya juga berharap korban lainnya sama-sama berjuang untuk menuntut hak kita,” pungkas Ruslan.

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Elsa Land melalui kontak 082310113*** belum mendapatkan respons atau tanggapan resmi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *