PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menyoroti masih banyaknya pelaku usaha kuliner, khususnya warung Sari Laut (WSL), yang belum menerapkan pemungutan pajak daerah kategori makanan dan minuman.
Kepala Bapenda Kota Palu, Imran, mengungkapkan Pemerintah Kota Palu sebenarnya telah memberikan kebijakan khusus dengan menurunkan tarif pajak bagi usaha warung sari laut non-permanen dari 10 persen menjadi 5 persen melalui Peraturan Daerah (Perda).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan Pemkot untuk tidak memberatkan para pelaku usaha kecil dan menengah. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian besar dari sekitar 226 warung sari laut yang terdata di Kota Palu belum menerapkan pemungutan pajak tersebut kepada konsumen dan belum melaporkan omset harian yang sebenarnya.
Imran menilai alasan kekhawatiran pelaku usaha akan kehilangan pelanggan jika menerapkan pajak adalah hal yang kurang tepat, terlebih jika kebijakan tersebut diterapkan secara serentak.
“Pajak ini sebenarnya dipungut dari konsumen, bukan memotong keuntungan pelaku usaha. Kami sudah menurunkan tarif menjadi 5 persen untuk warung yang sifatnya belum permanen dan menyewa tempat. Harapan kami, pelaku usaha dapat bersikap jujur dalam melaporkan omset harian yang sebenarnya,” ujar Imran, Senin (10/8/2026).
Olehnya, ia kembali mengingatkan agar WSL segera menerapkan pajak makan minum. Disebut, untuk memastikan keakuratan data pendapatan, Bapenda Kota Palu menurunkan tim guna melakukan uji petik di lapangan.
Langkah ini dilakukan karena laporan omset harian yang disetorkan sebagian pelaku usaha dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan kondisi keramaian di lapangan.
Imran membeberkan pihaknya juga sedang mempertimbangkan penegakan aturan dan rencana pemasangan stiker sanksi administratif bagi pelaku usaha yang belum patuh menerapkan pajak.
“Jadi kita belum langsung segel, tahap awal pemasangan stiker sanksi administratif saja,” bebernya.
Namun selain sanksi, Bapenda Kota Palu juga menyiapkan skema insentif berupa apresiasi bagi para pelaku usaha yang telah menerapkan pajak makan minum dan mau bekerjasama serta jujur dalam pelaporan omset.
“Kami sedang merencanakan pemberian insentif, salah satu opsinya adalah bantuan minyak goreng secara berkala sesuai dengan tingkatan omset yang dilaporkan. Jika sistem pembayaran dan pelaporan harian berjalan baik, selain membantu operasional mereka, ini juga menjamin kualitas bahan yang dikonsumsi masyarakat,” tambah Imran.
Bapenda Palu berharap wadah atau asosiasi pengusaha sari laut dapat ikut memfasilitasi dan mengedukasi anggotanya agar bersama-sama mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak. (*)











