PALU – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyebaran narkotika jenis sabu di wilayah Palu dan sekitarnya pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.40 WITA.
Dalam penyergapan yang berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu tersebut, Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni BA (37) yang bekerja sebagai petani dan RD (24) yang berstatus mahasiswa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai tindak-tanduk BA, warga Desa Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, yang disinyalir kerap mengambil pasokan sabu di Kota Palu untuk kemudian dibawa dan diedarkan ke kawasan Pantai Timur Parigi Moutong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mencegat mobil yang dikendarai oleh pelaku.
”Dari informasi masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap BA hingga dilakukan penindakan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan resminya, Selasa (18/8/2026).
Saat penggeledahan di dalam kendaraan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang terdiri dari dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil.
Barang haram seberat total bruto 103,17 gram tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus rapi menggunakan plastik tisu untuk mengelabui petugas.
Kombes Pol Achmad Muhaimin menjelaskan bahwa modus operandi kedua terduga pelaku adalah menerima, menyimpan, menguasai, serta menyediakan narkotika golongan satu tersebut.
“Modus operandi kedua terduga pelaku yakni menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mengakhiri keterangannya, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan barang haram tersebut.
”Jajaran kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu memutus jaringan peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Achmad Muhaimin. (*)











