Palu

Visa C20 Morowali Jadi Sorotan, Imigrasi Palu Pastikan Pengawasan Ketat

×

Visa C20 Morowali Jadi Sorotan, Imigrasi Palu Pastikan Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, memberi keterangan didampingi jajaran, Selasa, (15/9/2026). FOTO: NARATORIA

PALUKepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, merespons pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan Visa C20 oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) di Morowali, yang disorot Lembaga Bantuan Hukum (LBH-HAM) Sulawesi Tengah dan praktisi hukum.

LBH-HAM Sulawesi Tengah dan praktisi hukum mempertanyakan efektivitas pengawasan keimigrasian serta peran instansi intelijen seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

​Dalam keterangannya, Akmal memastikan bahwa seluruh mekanisme pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia telah dijalankan secara ketat, profesional dan akuntabel.

“Prosedur mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian,” tegasnya saat memberi keterangan, Selasa, (15/9/2026).

​Akmal menjelaskan bahwa keberadaan industri di Morowali merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah berjalan selama kurun waktu empat hingga lima tahun.

Terkait penggunaan Visa C20, ia mengaitkannya dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung kelancaran proyek strategis nasional tersebut, khususnya untuk keperluan teknis yang bersifat mendesak.

​”Pengeluaran Visa C20 itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dengan berbagai pertimbangan. Kami sebagai pelaksana di lapangan tidak berhak menolak jenis visa tersebut selama pengajuannya sesuai regulasi. Visa C20 ini diperuntukkan bagi kegiatan seperti pemasangan alat atau uji coba teknis yang berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang maksimal hingga 180 hari, tergantung pada kebutuhan perusahaan,” beber Akmal.

Ia menambahkan bahwa sejak dibukanya rute penerbangan internasional perdana di Bandar Udara Internasional Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada 6 Agustus 2026, pergerakan orang asing telah tercatat secara terperinci. Pada arus kedatangan, tercatat sebanyak 1.493 perlintasan yang terdiri dari 5 WNI dan 1.488 WNA.

Rincian penggunaan visa untuk kedatangan WNA meliputi Visa C20 sebanyak 336 orang, Visa C2 sebanyak 432 orang, D212 sebanyak 1 orang, E23 sebanyak 98 orang, serta pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 591 orang.

Sementara itu, untuk statistik keberangkan tercatat total 1.571 perlintasan yang terdiri dari 2 WNI dan 1.569 WNA. Keberangkatan WNA tersebut didominasi oleh pemegang ITAS sebanyak 812 orang, diikuti pemegang Visa C20 sebanyak 716 orang, Visa C2 sebanyak 36 orang, ABTC 1 orang, D212 sebanyak 2 orang, dan D12 sebanyak 2 orang.

Berdasarkan data perbandingan antara kedatangan dan keberangkatan tersebut, pergerakan WNA pemegang Visa C20 dinilai seimbang (balanced) karena bersifat dinamis sesuai dengan masa tugas teknis yang relatif singkat.

​Menanggapi sorotan dari praktisi hukum John Napat, S.H., M.H., serta perwakilan LBH-HAM Sulteng Dr. Muslimin Budiman, S.H., M.H., mengenai pengawasan BIN, BAIS, dan Imigrasi, Akmal memastikan bahwa sinergi dan koordinasi antarinstansi telah terbangun dengan sangat padu melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

​”Tugas dari BAIS, TNI, Intelkam, maupun BIN sudah berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing. Mulai dari pengajuan izin tinggal hingga keberadaan WNA di lokasi kerja, deteksi dan pemantauan sudah dilakukan sejak sebelum kedatangan. Apabila ada penyimpangan atau potensi ancaman terhadap kewibawaan negara, pihak BAIS dan BIN tentu langsung berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kepolisian,” tegasnya.

​Namun demikian, Akmal menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan yang diberikan oleh para praktisi hukum dan media massa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *