PALU – Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Tengah, pemilik kendaraan bermotor mobil dan sepeda motor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali menggulirkan program pemutihan dan pengurangan pajak kendaraan mulai 26 Oktober hingga 5 Desember 2026.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah I Palu (Samsat Palu), Zulfahmi, mengungkapkan bahwa program ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat serta memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan agar dapat kembali taat pajak.
“Bagi kendaraan yang menunggak pajak tahun 2025 ke bawah, pokok tunggakan dan dendanya dihapus 100 persen. Wajib pajak cukup membayarkan satu tahun berjalan saja untuk periode 2026–2027,” ujar Zulfahmi saat ditemui di Palu, Jumat (23/10/2026).
Tidak hanya pemutihan denda dan pokok tunggakan, kebijakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah ini juga memberikan sejumlah insentif menarik lainnya. Pemilik kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Tengah akan mendapatkan diskon 50 persen untuk pokok pajak dan denda.
Selain itu, bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo selama periode program berlangsung, disiapkan diskon sebesar 5 persen serta kesempatan istimewa untuk mengikuti undian umroh gratis.
Melalui program ini, Samsat Palu mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut guna menghindari akumulasi beban tunggakan di tahun-tahun berikutnya sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui ketaatan pajak. (*)











