PALU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi dari Yayasan Aliansi Konservasi Tompotika (AlTo), terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pertambangan nikel di Kabupaten Banggai.
“KI Sulteng mengabulkan gugatan pemohon dari Alto,” kata Ketua KI Sulawesi Tengah Indra Yosvidar di Palu, Rabu.
Sidang pembacaan putusan Nomor 04/AR/PSI/KI-SLTG/V/2026 tertanggal 7 Oktober 2026, digelar di Kantor KI Sulteng, dengan majelis hakim komisioner KI Sulteng Moh. Rizky Lembah, Indra A. Yosvidar dan Santi Rahmawaty.
Keputusan sidang itu dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan informasi yang dimohonkan pemohon yakni salinan Izin Lingkungan atau Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup beserta dokumen turunannya berupa AMDAL dari perusahaan tambang nikel yakni PT Anugerah Bangun Mamur dan PT Anugerah Sumber Bumi, sebagai informasi publik.
Selain itu, memerintah kepada termohon atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggi, untuk menyerahkan atau memberikan dokumen perusahaan tersebut kepada Yayasan Aliansi Konservasi Tompotika, dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak putusan itu dibacakan.
Sementara itu, Manager Interim Program Indonesia AlTo Aditia Bagus Santoso menghormati dan menyambut baik putusan tersebut. Hal itu menjadi bagian yang penting dalam memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan perlindungan lingkungan hidup termasuk satwa liar seperti maleo dan babirusa.
“Kami berharap putusan ini dapat dilaksanakan oleh termohon, sehingga memberikan kepastian bagi kami untuk memperkuat perlindungan hutan dan gunung Tompotika,” katanya.
AlTo mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan Komisi Informasi Sulawesi Tengah ini dan terus mengedepankan dialog, kepastian hukum, serta kepentingan lingkungan hidup dan konservasi dalam setiap proses pengelolaan informasi. (*)











