PALUPemerintah Kabupaten Parigi Moutong akhirnya buka suara atas polemik penambangan pasir dan batu di pesisir Bendung Sungai Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo.

Ini menjadi sorotan karena papan Informasi yang dipasang di lokasi Bendung Sungai Tada, telah jelas memuat larangan menambang material pasir dan batu kurang lebih 500 meter di hulu dan 1.000 meter di hilir bendung.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parimo, Ade Prasetya Saputra, memberi tanggapan karena aktivitas penambangan tersebut sedang menjadi pemberitaan masif di sejumlah media.

Ade Prasetyo menyebut ia bersama dengan tim telah melakukan peninjauan lokasi di lapangan beberapa waktu lalu. Penambang pasir dan pemilik Eskavator atas nama Miming, memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan nama perusahaan CV Gilang Cemerlang Mandiri.

“Lokasi PKKPR nya sudah sesuai. Dan pengambilan materialnya sekitar 600 meter dari lokasi bendung,” kata dia kepada awak media, Rabu, 23 April malam.

Dia menjelaskan, sebagaimana yang berkembang informasi di media, bahwa penambang melanggar aturan yang  menambang di area larangan, hal ini ia bantah.

Ade Prasetyo mengatakan penambang melakukan aktivitas pengerukan pasir sudah sesuai dengan lokasi PKKPR.

“Yang bersangkutan beraktivitas sesuai lokasi PKKPR-nya,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini tampak jelas berbeda jauh dengan pengakuan sebelumnya oleh Maming pemilik eskavator dan penambang yang saat viral. Kepada awak media dan telah dimuat dalam pemberitaan, Maming, mengaku aktivitas penambangan material pasir dan batu di sekitar Bendung Sungai Tada,  hanya sekitar 200 meter dari hulu bibir sungai Tada mengacu dari peta.

“Saya yang punya alat berat. Izin saya dari pertigaan air, kan disini bercabang air, sekitar kurang lebih 200 meter, itu di atas di percabangan air,” kata Maming, baru-baru ini.

Dampak negatif dari kegiatan aktivitas penambangan material pasir dan batu yang tidak jauh dari bendung Sungai TADA, telah dirasakan oleh masyarakat setempat.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Sinei Kecamatan Tinombo Selatan, Fahmi Yahya. Ia ungkapkan, telah terjadi dampak negatif atas aktivitas penambangan pasir yang beroperasi tidak jauh dari bendung irigasi sungai Tada di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, membuat suplai air ke persawahan berkurang drastis di wilayahnya.

“Sudah ada dampak dari pengerukan itu, air jadi berkurang, mungkin akibat itu,” ucap Fahmi. (*)