PaluSulteng

Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo, Bisa Kesempatan Dapat Emas

×

Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo, Bisa Kesempatan Dapat Emas

Sebarkan artikel ini

PALU – Sebagai langkah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta sebagai wujud negara dalam mengapresiasi masyarakat yang disiplin membayar pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Sulawesi Tengah bersama Ditlantas Polda Sulawesi Tengah dan Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah yang tergabung dalam naungan Tim Pembina Samsat Sulawesi Tengah menggelar Program Apresiasi Emas 2026.

Program ini diperuntukkan untuk masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo. Dalam kesempatan melalui perusahaan, Sugeng Hariadi, S.Pd, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah mengatakan bahwa program apresiasi emas ini diselenggarakan di seluruh Indonesia dan hanya berlaku sampai tanggal 30 Juni 2026.

“Jadi, masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, berhak mendapatkan satu kupon undian secara otomatis berupa emas. Adapun total hadiah yakni 12 gram,” terang Sugeng, Minggu, 30 April 2026.

Seperti diketahui, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk membangun daerah. Selain itu,  pajak tahunan juga sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang akan digunakan untuk santunan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.

“Kami berharap dengan adanya program ini dapat memicu masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Tengah,” tandas Sugeng. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *