JAKARTA – PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.
Santunan untuk korban Adella Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, sebagai ahli waris sah, pada Selasa (28/04/2026).
Sementara itu, santunan bagi korban Nurlaelsa diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman. Santunan korban Ristuti Kustirahayu diberikan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan untuk korban Enggar Retrio K. diserahkan kepada suaminya sebagai ahli waris.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kecepatan penyaluran santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan.
“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Berdasarkan data hingga Selasa pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, terdiri dari 15 korban meninggal dunia dan 85 korban luka-luka.
Dari total korban meninggal dunia, empat korban telah menerima santunan, sementara 11 korban lainnya yang baru teridentifikasi masih dalam proses verifikasi.
Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, melalui kerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Jasaraharja Putera, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, dengan tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.
Langkah cepat ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para korban dan keluarga yang terdampak, sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)











