PALU – Pihak Universitas Tadulako (Untad) memberikan penjelasan atas informasi yang beredar di masyarakat terkait kewajiban pemeriksaan kesehatan di Untad bagi calon mahasiswa baru, khususnya yang berdomisili di luar Kota Palu.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa kebijakan ini memberatkan calon mahasiswa dari luar daerah karena harus datang ke Untad sebelum masa perkuliahan dimulai. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh Untad.
Melalui pengumuman pendaftaran ulang yang disampaikan pada 31 Maret 2026, melalui kanal resmi Untad, secara jelas disebutkan pada poin 4.2 bahwa calon mahasiswa yang berdomisili di luar Kota Palu dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan setelah tiba di Kota Palu, kecuali bagi mahasiswa Program Studi S1 Kedokteran.
Dengan demikian, kebijakan tersebut justru memberikan kemudahan bagi calon mahasiswa dari luar daerah. Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Eng. Ir. Andi Rusdin, S.T., M.T., M.Sc., menyampaikan bahwa kebijakan ini sudah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu dan pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu tahapan dalam proses penerimaan mahasiswa baru sekaligus bagian dari upaya menjaga validitas data kesehatan mahasiswa.
“Untad menetapkan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses penerimaan mahasiswa baru. Pemeriksaan dilakukan di fasilitas kesehatan Universitas Tadulako untuk memastikan keabsahan hasil dan mencegah adanya pemalsuan surat keterangan sehat,” ujarnya.
“Namun demikian, kami tetap memberikan kemudahan bagi calon mahasiswa dari luar daerah. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan setelah mahasiswa tiba di Kota Palu, bersamaan dengan persiapan mengikuti kegiatan PKKMB, sehingga tidak memberatkan,” tambah Warek.
Sementara itu, ketentuan berbeda diberlakukan bagi Calon Mahasiswa Baru Program Studi S1 Kedokteran. Mahasiswa baru pada program studi ini wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan di Untad sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam proses pendaftaran ulang. Pemeriksaan dilakukan secara lebih ketat karena menjadi bagian dari persyaratan akademik yang berkaitan dengan kelulusan.
“Mahasiswa di bidang kedokteran diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan di Untad sesuai jadwal yang ditentukan karena hal tersebut merupakan bagian dari proses penentuan kelulusan. Mahasiswa kedokteran harus memenuhi standar kesehatan tertentu, seperti tidak mengalami buta warna dan tidak memiliki gangguan kesehatan yang dapat memengaruhi kompetensi medis sehingga ketentuan pemeriksaan kesehatan ini tidak hanya menjadi persyaratan masuk, tetapi juga berkaitan dengan kelayakan dalam menjalankan profesi di masa depan,” lanjutnya.
Dengan demikian, Untad mengimbau seluruh calon mahasiswa baru dan orang tua untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi universitas, baik melalui website maupun media sosial, serta mencermati setiap informasi yang beredar agar tidak terjadi kesalahpahaman. (*)











