PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu kembali melakukan tindakan tegas berupa pemasangan stiker ‘penyegelan’ dua gerai KFC, yakni di Jalan Juanda dan Jalan Hasanuddin Palu, pada Selasa (3/11/2026).
Langkah ini diambil setelah pemantauan melalui aplikasi Bapenda menunjukkan adanya tunggakan pajak restoran selama dua bulan berturut-turut, yaitu periode September dan Oktober 2026.
Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Kota Palu, Sahdin, menjelaskan bahwa kewajiban pajak bulanan seharusnya disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Namun, hingga awal November 2026, pembayaran pajak untuk bulan September maupun Oktober belum direalisasikan.
”Pajak bulan September seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 10 Oktober, sedangkan pajak Oktober dibayarkan pada November. Ini sudah masuk bulan November, tetapi pajak September pun belum dibayarkan,” ujar Sahdin saat memberikan keterangan kepada media.
Sahdin mengungkapkan, pihak Bapenda sebelumnya telah bersurat resmi ke manajemen KFC di Makassar agar pembayaran dilakukan rutin setiap bulan tanpa ditumpuk.
Meski pihak manajemen sempat berjanji akan melakukan pelunasan pada 3 November, mereka kemudian menunda secara sepihak hingga 9 November dengan alasan seluruh tata kelola keuangan diatur langsung oleh kantor pusat.
Atas kondisi tersebut, Bapenda Kota Palu bersama tim gabungan Aparat Penegak Hukum (APH), terdiri dari unsur TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan turun langsung melakukan pemasangan stiker peringatan/penyegelan sebagai bentuk edukasi dan penegakan aturan.
“Uang pajak itu kan sudah ditarik dan dipotong langsung dari masyarakat atau konsumen yang makan di sana. Jadi tidak ada alasan untuk menunda penyetoran ke daerah,” tegas Sahdin.
Ia menambahkan, estimasi kewajiban pajak restoran untuk masing-masing gerai KFC tersebut rata-rata mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
Pihak Bapenda Kota Palu memberikan tenggat waktu (deadline) pelunasan hingga 13 November 2026. Apabila seluruh tunggakan selama dua bulan tersebut dibayarkan, segel akan dibuka.
Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, Bapenda akan melayangkan surat peringatan lanjutan serta mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
”Penilaian kepatuhan wajib pajak tidak hanya dilihat dari besaran nominal yang disetor, tetapi juga kedisiplinan dan keaktifan pelaporan tepat waktu setiap bulannya,” tandas Sahdin. (*)











