JAKARTA – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P, menghadiri rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Selasa, (22/07/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, dengan agenda utama pembahasan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang masa berlakunya telah habis.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan R3P, masa berlaku dokumen tersebut ditetapkan paling lama tiga tahun.
Saat ini, beberapa wilayah terdampak bencana telah mengajukan usulan lanjutan program rehabilitasi dan rekonstruksi.
Namun, usulan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena dokumen R3P yang menjadi dasar hukum pelaksanaan sudah kedaluwarsa.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko PMK mengundang sejumlah kepala daerah, termasuk Pemerintah Kota Palu, untuk membahas langkah-langkah strategis dan percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah masing-masing.
Kota Palu sendiri masih menghadapi dampak besar akibat bencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi yang terjadi pada 28 September 2018 lalu.
Bencana tersebut menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur, sarana dan prasarana vital, serta memunculkan persoalan sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Palu telah mengajukan surat permohonan bantuan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana kepada BNPB melalui surat Nomor 900.1.13.5/2773/BPBD/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
Pemerintah Kota Palu juga telah menetapkan dokumen R3P melalui Peraturan Wali Kota Palu Nomor 43 Tahun 2021 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi Tahun 2021–2024.
Selain itu, upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sulawesi Tengah juga pernah didukung oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi. Namun, masa berlaku Inpres tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2024.
Dengan berakhirnya masa berlaku dokumen R3P dan Inpres, sementara masih terdapat kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi yang belum tertangani, Pemerintah Kota Palu berharap pembahasan bersama Kemenko PMK ini dapat menghasilkan solusi konkret agar program pemulihan pascabencana dapat terus berjalan, sehingga masyarakat yang terdampak dapat segera merasakan manfaat pembangunan kembali di wilayahnya. (*)