PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menekankan pentingnya pelaksanaan program Palu Bebas Sampah yang harus dimulai dari lingkungan Pemerintah Kota Palu sendiri.
Hal ini ditegaskan saat Apel Bersama 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palu, yang dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Palu pada Senin pagi (28/04/2025).
“Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada pegawai yang buang sampah sembarangan. Kalau ada OPD yang masih ditemukan sampah, saya kenakan sanksi Rp2 juta,” tegas Wali Kota di Palu, Senin, 28 April 2025.
Setiap pegawai diwajibkan menjaga kebersihan kantor dan rumah masing-masing, serta bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.
Wali kota berharap semangat menjaga kebersihan ini bisa menular ke seluruh lapisan masyarakat, sehingga budaya hidup bersih dan tertib dapat benar-benar tercipta di Kota Palu.
“Kita harus membawa kota ini lebih maju ke depan, lebih tertib, dan lebih baik seperti yang kita harapkan bersama,” pungkas wali kota. (*)