Nasional

Tok, Putusan MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Numpang di Pos Pendidikan

×

Tok, Putusan MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Numpang di Pos Pendidikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran penyelenggaraan pendidikan.

​MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan pemisahan ini diatur agar berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau selambat-lambatnya dua tahun sejak putusan dibacakan.

​Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus disusun dalam alokasi anggaran tersendiri dan tidak lagi dibebankan pada pos fungsi pendidikan dalam undang-undang APBN mendatang.

​Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, MK memberikan tenggang waktu penyesuaian (transisi) agar tidak mengganggu kestabilan APBN yang sedang berjalan.

Menurutnya, jika anggaran MBG dikeluarkan secara mendadak dari pos pendidikan pada APBN 2026, hal itu berpotensi membuat kewajiban alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN tidak terpenuhi.

​Oleh karena itu, penyatuan anggaran MBG dan pendidikan hanya ditoleransi untuk APBN Tahun Anggaran 2026, sebelum nantinya wajib dipisah sepenuhnya pada APBN 2028. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *