PALU – Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim MK, Arief Hidayat, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari malam.

Dengan putusan tersebut, Ahmad Ali mengucapkan selamat untuk pasangan calon gubernur terpilih, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido (BERANI).

“Sebagai bagian dari demokrasi yang kita junjung tinggi, mari kita bersama-sama memberikan ucapan selamat kepada pasangan BERANI, yang telah resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih,” ujar Ahmad Ali.

“Selamat kepada Adinda Anwar Hafid dan Yunda Reny Lamajido atas amanah yang telah diberikan oleh rakyat,” tambah mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem itu.

Ia harapkan Anwar – Reny dapat menjalankan tugas dengan baik dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

“Mari kita dukung kepemimpinan mereka dengan sepenuh hati, demi kemajuan dan kebaikan bersama,” tandas Ahmad Ali. (*)