PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah membuka seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng untuk masa jabatan 2025 – 2028.
Ketua Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPID Sulteng, Dra Novalina MM, menerangkan ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi untuk menjadi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
“Pembukaan seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.12.1/29.1/DKIPS-G.ST/2025 tentang Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan Tahun 2025 – 2028,” terangnya, Jumat, 28 Februari 2025.
Adapun syarat atau ketentuan untuk menjadi calon anggota KPID sebagai berikut :
I. KETENTUAN UMUM
A. Deskripsi Tugas dan Kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia :
a. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
b. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
c. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
d. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
e. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan
f. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
B. Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
7. Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
8. Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
9. Bukan pejabat pemerintah;
10.Nonpartisan.
II. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring pada tanggal 17 Februari s.d 17 Maret 2025 melalui laman
https://seleksikpid.sultengprov.go.id. dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen sebagai berikut:
1) Surat pernyataan mendafatarkan diri sebagai calon anggota KPID Provinsi Sulawesi Tengah (lampiran-1);
2) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (lampiran-2);
3) Surat pernyataan bersedia dipublikasi data pribadi (lampiran-3);
4) Surat pernyataan tidak terkait kepemilikan media (lampiran-4);
5) Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara (lampiran-5);
6) Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari jabatan publik (lampiran-6);
7) Surat pernyataan tidak terkait (pengurus) dengan partai politik yang sudah berbadan hukum dalam 1 tahun terakhir (lampiran-7);
8) Surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif, dan pejabat struktural
pemerintah (lampiran-8);
9) Surat pernyataan berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah minimal 6 (enam) bulan terakhir dari Ketua RT/RW wilayah domisili (lampiran-9);
10) Surat pernyataan dukungan dari tokoh masyarakat (lampiran- 10).
11) ASLI Pakta integritas (lampiran-11);
12) ASLI Daftar Riwayat Hidup (lampiran-12);
13) ASLI Surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (2 bulan terakhir);
14) ASLI Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat (Polres) yang masih berlaku;
15) Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
16) Foto kopi kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksin pertama)
17) Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6
18) Membuat makalah visi, misi, isu aktual, dan rencana kerja (lampiran-13)
19) Fotokopi SK Pangkat terakhir dilegalisir;
20) ASLI Surat Persetujuan Pimpinan OPD (serendah-rendahnya eselon II) yang
ditandatangani dan distempel dinas (lampiran- 14);
21) ASLI Surat Pernyataan kesediaan berhenti dari jabatan Pemerintah (lampiran-15)
22) ASLI Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang (minimal eselon II yang membidangi kepegawaian/personalia).
2. Seluruh berkas administrasi merupakan berkas ASLI yang discan dengan format .pdf (kecuali pasfoto dan KTP dengan format .jpg) dan ukuran maksimal 2 MB per dokumen
III. TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN (Jadwal dapat berubah sewaktu – waktu):
1. Pengumuman & Pendaftaran 17 Februari – 17 Maret 2025.
2. Seleksi Administrasi 18 – 26 Maret 2025.
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 27 – 29 Maret 2025.
4. Uji Kompetensi (Tes Tulis) 8 – 9 April 2025.
5. Pengumumam Test Tulis, Uji Public &
Penulisan Makalah 14 April – 5 Mei 2025.
6. Uji Kompetensi (Tes Psikologi) 6 – 7 Mei 2025.
7. Uji Kompetensi (Wawancara) 14 – 15 Mei 2025.
8. Pengumuan Hasil Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2025 – 2028 pada 19 Mei 2025.
IV. KETENTUAN LAIN – LAIN
1. Berkas administrasi pelamar yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
2. Proses dan tahapan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
3. Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman https://seleksikpid.sultengprov.go.id/. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan
informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
4. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh pelamar;
5. Pelamar yang memberikan keterangan/data dengan tidak benar, maka keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta/ pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh Tim Seleksi;
6. Keputusan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan Tahun 2025 – 2028 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sesuai ketentuan perundang – undangan.
“Terakhir, jika membutuhkan penjelasan terkait teknis administratif, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui email: info@seleksikpid.sultengprov.go.id.,” tandas Novalina. (*)