PALU – Dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu (Kanim Palu) melaksanakan Operasi WIRAWASPADA pada tanggal 15 hingga 16 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi serentak yang digelar oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Indonesia, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap stabilitas serta keamanan negara.

Operasi yang dilaksanakan secara terkoordinasi ini menyasar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai target utama pengawasan. Di wilayah kerja Kanim Palu, operasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Cardtar Ronald, bersama tim pengawasan keimigrasian.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Seluruh perusahaan yang diperiksa diketahui telah mematuhi ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku dalam mempekerjakan TKA.

“Operasi ini merupakan langkah preventif yang kami lakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, khususnya oleh perusahaan pengguna TKA. Hasilnya cukup positif, karena tidak ditemukan pelanggaran,” ujar Cardtar Ronald.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menjalankan kewajiban administratif dan legalitas keimigrasian dengan baik, serta mengimbau agar kepatuhan ini terus dipertahankan demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. (*)