PALU – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng angkat suara atas polemik kursus bahasa inggris di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Palu yang beralamat di jalan Setia Budi Kota Palu.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Muhammad Iqbal Andi Maga, menegaskan telah memerintahkan jajarannya agar turun ke SMK Negeri 2 Palu.

“Saya sudah suruh ke sana (SMK 2 Palu) untuk mengecek ke lapangan,” tegas Kepala Ombudsman kepada awak media, Jumat, (18/10/2024).

Iqbal mengatakan Ombudsman akan mencari fakta terkait polemik kursus bahasa inggris SMK 2 Palu, antara lain menyangkut pelaksanaan yang diduga saat jam belajar formal dan penggunaan fasilitas sekolah.

“Kalau lembaga kursus profesional harusnya tempat sendiri karena berbayar,” tandas Iqbal.

Diberitakan, Guru SMK Negeri 2 Palu, H Moh Dalil H DG Malongi S.Ag MA, mengeluhkan program kursus bahasa inggris di sekolah yang berada dalam naungan Dinas Pendidikan Sulteng itu.

Dalil mengeluhkan dua hal, yaitu pertama terkait biaya kursus yang dinilainya memberatkan orangtua/wali siswa dan pelaksanaan yang menurutnya mengganggu jam mata pelajaran.

“Beliau (kepala sekolah) membuka kursus bahasa inggris tapi dengan mengambil jam formalnya guru, termasuk saya sebagai guru agama,” ujar Dalil didampingi Drs Baso, yang juga Guru Agama di SMK Negeri 2 Palu, Rabu, 16/10/2024.

Dalil merasa jam mata pelajaran agama terganggu dampak dari pelaksanaan kursus bahasa inggris. Adapun terkait biaya, Dalil menyebut orangtua/wali siswa dibebankan Rp250 ribu per bulan.

Biaya ini dalam pandangannya memberatkan orangtua siswa dan terkesan dipaksakan. Hal senada juga diutarakan Baso, yang tidak sependapat atas pelaksanaan program kursus itu.

“Kasihan orangtua siswa harus membayar biaya kursus yang cukup mahal. Baru yang saya herankan tempat kursus itu menggunakan fasilitas SMK 2 Palu,” tutur Baso.

Menanggapi hal ini, Kepala SMK Negeri 2 Palu, Loddy, mengaku pelaksanaan kursus bahasa inggris merupakan hasil kesepatan sekolah bersama orangtua dan bagian dari misi SMK Negeri 2 Palu.

Disebutkan, salah satu misi SMK Negeri 2 Palu yaitu memfasilitasi peserta didik agar mampu berkomunikasi dalam bahasa inggris secara bertahap dan bahasa asing lainnya sehingga mampu bersaing dalam dunia industri kerja secara global.

“Program itu (kursus bahasa inggris) atas hasil kesepakatan sekolah dengan orangtua/wali siswa,” ucap Loddy.

Berdasarkan hasil kesepakatan pula, kursus tersebut dikatakan bersifat wajib bagi kelas 10. Namun Loddy membantah kursus bahasa inggris menggaggu jam mata pelajaran yang ada.

Pelaksanaannya kata dia hanya dua kali dalam sepekan. Selain siswa, sejumlah guru SMK 2 Palu juga diberikan jadwal untuk mengikuti kursus.

“Saya bisa pastikan tak ada menggaggu jam mata pelajaran, tidak betul itu,” tegasnya.

Terkait biaya kursus bahasa inggris yang mendatangkan guru dari lembaga kursus Manado, Loddy menuturkan ada kebijaksanaan yang diterapkan bagi orangtua/wali siswa kurang mampu.

“Saya juga memastikan biaya kursus itu tidak ada ke sekolah, pembayarannya langsung ke lembaga kursus. Jadi kami hanya memfasilitasi karena yang melaksanakan lembaga kursus,” pungkas Loddy. (*)