HukumSulteng

Diseret JATAM ke PTUN Soal Industri Morowali, Pemprov Sulteng Siap Ladeni

×

Diseret JATAM ke PTUN Soal Industri Morowali, Pemprov Sulteng Siap Ladeni

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Adiman | FOTO: IST

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang dilayangkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT QMB New Energy Materials dan mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) siap menghadapi gugatan JATAM,” tegas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, S.H., M.Si., dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 7/8/2026.

Dia menyampaikan bahwa gugatan di PTUN ini justru menjadi ruang terbuka bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa kewenangan pengawasan lingkungan hidup telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Gugatan TUN ini menjadi ruang bagi Pemprov Sulteng untuk menyampaikan kepada publik bahwa fungsi pengawasan telah dilaksanakan sesuai kewenangan regulasi yang ada,” ujar Adiman.

​Adiman menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah daerah baik Gubernur maupun dinas terkait memiliki mandat wajib untuk melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha.

Hal ini mencakup izin lingkungan serta standar pengelolaan limbah B3 maupun non-B3. Meski pasca-perubahan regulasi di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kewenangan perizinan utama ditarik ke pemerintah pusat, fungsi pengawasan di daerah tetap berjalan secara ketat.

​”Fungsi pengawasan ketaatan lingkungan di daerah tetap dijalankan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Daerah. Semua dilakukan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemprov Sulteng mengklaim telah mengawal ketat agar operasional industri pertambangan dan pengolahannya mematuhi tata kelola lingkungan yang baik dan benar (good mining practice).

Terkait dengan proses hukum yang berjalan, Adiman mengaku pihak Pemprov Sulteng hingga saat ini belum menerima relas atau panggilan resmi sidang dari PTUN.

“Sampai dengan saat ini kami belum menerima pemberitahuan dan undangan sidang dari Pengadilan TUN. Selanjutnya, perkembangan teknis hukum ini akan segera kami laporkan secara resmi kepada Bapak Gubernur,” ungkapnya.

​Lebih lanjut, Adiman menegaskan bahwa sikap tegas Pemprov Sulteng berpatokan pada arahan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si., yang menaruh perhatian besar pada kelestarian lingkungan.

​”Bapak Gubernur selalu menekankan bahwa investasi yang masuk ke Sulawesi Tengah wajib dan harus taat terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup. Kebijakan tegas dari Gubernur inilah yang menjadi dasar keyakinan kami untuk menjelaskan seluruh langkah dan upaya pengawasan Pemprov di persidangan nanti,” pungkas Adiman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *