DENPASAR — Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia 2026-2030 di Bali sebagai langkah strategis memperkuat fondasi serta meningkatkan daya saing industri perbankan nasional, Jumat, 2/9/2026.
Langkah ini diambil untuk mewujudkan sektor perbankan yang semakin sehat, tangguh, inovatif, dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi.
Agend peluncuran tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, serta dihadiri jajaran pimpinan bank umum.
Dalam sambutannya, Friderica Widyasari Dewi menyoroti dinamika pesat yang sedang dihadapi industri perbankan, mulai dari perubahan ekonomi global, kemajuan teknologi, hingga tuntutan tata kelola berkelanjutan.
Kondisi ini dinilai menghadirkan peluang sekaligus tantangan yang harus diantisipasi secara matang. Menurutnya, pembenahan internal dan inovasi berkelanjutan menjadi kunci utama agar perbankan nasional tetap relevan dan berdaya saing tinggi di tengah perubahan zaman.
”Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.
Ia menambahkan bahwa kinerja sektor jasa keuangan saat ini masih terjaga dengan baik. Hingga Agustus, penyaluran kredit perbankan mencatatkan pertumbuhan 13,65 persen secara tahunan, sementara Dana Pihak Ketiga tumbuh 10,92 persen.
Ketahanan industri juga dicerminkan oleh rasio kecukupan modal yang solid di tingkat 24,1 persen serta rasio kredit bermasalah kotor yang terjaga di angka 2,11 persen.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penyusunan roadmap ini dipicu oleh akumulasi tantangan global, isu lingkungan, perubahan model bisnis, hingga agenda pembangunan berkelanjutan.
Dokumen ini juga dirancang sebagai ajang implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
”Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” katanya.
Implementasi arah baru perbankan ini dijabarkan ke dalam lima prioritas strategis, meliputi penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi, penerapan keuangan berkelanjutan, serta mewujudkan perizinan terintegrasi dengan pengawasan yang adaptif.
Pelaksanaannya turut didukung empat pilar pendukung utama seperti ekosistem ekonomi, kesiapan data dan infrastruktur digital, kapasitas sumber daya manusia, hingga koordinasi pengawasan lintas sektor.
Bersamaan dengan peluncuran roadmap tersebut, OJK meluncurkan penyempurnaan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis 2026.
Pembaruan ini mencakup metodologi penghitungan emisi karbon, asumsi makroekonomi dan skenario iklim, perluasan cakupan risiko fisik, hingga penerbitan panduan solusi terstandardisasi untuk membantu perbankan mengukur ketahanan terhadap risiko iklim secara konsisten.
Integrasi kedua kebijakan ini diharapkan memicu sinergi kuat antara regulator dan pelaku industri demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (*)











