Sulteng

Soal Temuan Potensi Kerugian Negara, Kepala BPJN Palu: Semua By Sistem

×

Soal Temuan Potensi Kerugian Negara, Kepala BPJN Palu: Semua By Sistem

Sebarkan artikel ini
KEPALA BPJN PALU, BAMBANG RAZAK | FOTO: IST

PALU – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu, Bambang Razak, buka suara terkait sorotan Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan pemberitaan sejumlah media mengenai potensi konsekuensi keuangan negara pada puluhan paket pekerjaan di instansinya.

​Bambang menegaskan bahwa pihak balai saat ini sedang mempelajari laporan serta materi yang disampaikan oleh KAK Sulteng dan media terkait untuk memberikan tanggapan secara resmi dan transparan.

​”Tentu kami mempelajari terlebih dahulu hal tersebut dan pasti akan kami tanggapi. Namun pada prinsipnya, tidak mungkin kami bermain-main dengan anggaran, apalagi yang nilainya fantastis,” ujar Bambang, Senin (28/9/2026).
​
Ia menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pelaksanaan anggaran di BPJN XIV Palu dijalankan secara ketat dan transparan menggunakan sistem aplikasi.

Setiap tahapan, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pengerjaan fisik di lapangan, berada dalam sistem pengawasan dan pengendalian yang berjenjang.

​”Semua ada basis sistemnya, ada aplikasi. Pelaksanaan anggaran tidak sembrono, by sistem, karena ada fungsi kontrol dan pengendalian yang dilakukan secara berjenjang di dalamnya,” tambahnya.

​Mengenai langkah KAK Sulteng yang rencana meneruskan data ke Aparat Penegak Hukum (APH), BPJN XIV Palu menyikapi hal tersebut secara terbuka dan siap memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sebelumnya diberitakan, potensi konsekuensi keuangan negara yang nilainya cukup fantastis, yakni berkisar antara Rp75,68 miliar hingga Rp97,58 miliar, tengah didalami secara serius oleh Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK SULTENG).
Angka fantastis tersebut bersumber dari hasil temuan awal 59 paket pekerjaan yang diduga bermasalah di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu.
​Ketua Tim Investigasi KAK SULTENG, Asrudin Rongka, menggarisbawahi bahwa nominal yang dibeberkan tersebut bukanlah sebuah keputusan akhir atau vonis kerugian negara.

Ia menyebut angka itu sebagai buah dari rekonstruksi serta audit internal yang masih perlu dibuktikan keabsahannya di mata hukum.
​
“Perlu kami tegaskan, ini belum kerugian negara yang inkracht. Ini hasil pemantauan dan audit kami yang harus diuji melalui dokumen, kontrak, spesifikasi teknis, dan realisasi di lapangan,” kata Asrudin memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (24/9/2026). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *