JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan di perbankan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada 28 September 2026.
Dengan keputusan tersebut, TBP untuk simpanan Rupiah di bank umum tetap berada di level 3,75%, sedangkan simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25%.
Adapun untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan pada tingkat 2,00%. Besaran TBP ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa keputusan menahan TBP ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis.
Di antaranya adalah terbatasnya kenaikan suku bunga simpanan di industri perbankan, kinerja intermediasi yang tumbuh positif, serta kondisi likuiditas perbankan yang terjaga memadai.
“LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” ujar Anggito dalam keterangannya, dikutip Rabu, 30/9/2026.
LPS juga menegaskan akan terus mengevaluasi TBP secara berkala dengan memantau perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta pergerakan likuiditas dan suku bunga pasar.
Intermediasi dan Likuiditas Perbankan Tetap Solid
Di sektor intermediasi, kinerja perbankan nasional menunjukkan tren positif. Hingga Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat tercatat tumbuh sebesar 10,94% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan ini berimbang dengan penyaluran kredit perbankan yang melesat sebesar 13,66% (yoy). Menurut LPS, capaian ini menjadi bukti bahwa fungsi intermediasi perbankan berjalan efektif dalam menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kinerja yang solid ini turut disokong oleh ketahanan industri perbankan yang ditopang oleh tingkat likuiditas, profitabilitas, dan permodalan yang terjaga kuat.
Cakupan Penjaminan Capai Lebih dari 99%
Berdasarkan evaluasi LPS, penetapan TBP saat ini dinilai efektif menjaga cakupan penjaminan simpanan masyarakat berada di tingkat yang amat tinggi.
Per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar—yang dijamin penuh oleh LPS—mencapai 706,75 juta rekening atau setara dengan 99,94% dari total rekening. Sementara di tingkat BPR dan BPR Syariah, cakupan penjaminan mencapai 15,59 juta rekening atau setara 99,97% dari total rekening.
Edukasi Syarat 3T dan Transparansi Perbankan
Dalam kesempatan ini, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat agar simpanan dijamin sesuai Undang-Undang LPS, yaitu melalui formula 3T yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti fraud atau tindakan merugikan kelangsungan usaha bank).
LPS mengimbau nasabah dan calon nasabah untuk selalu cermat terhadap tawaran bunga simpanan dari pihak bank agar tidak melebihi batas TBP.
Di sisi lain, perbankan diminta aktif dan transparan dalam menyampaikan informasi TBP melalui berbagai media komunikasi, termasuk kanal digital, demi menjamin perlindungan konsumen. (*)











