Opini

Ijazah Wakil Presiden dan Ilusi Stabilitas Ketatanegaraan

×

Ijazah Wakil Presiden dan Ilusi Stabilitas Ketatanegaraan

Sebarkan artikel ini
MOHAMAD SAFRIN, S.H., M.H., C.L.D | FOTO: IST

Mohamad Safrin, S.H., M.H., C.L.D*

Quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescet yang batal sejak semula, tidak akan pernah sembuh oleh lewatnya waktu. Maksim ini pantas menjadi bacaan wajib setiap kali orang berdalih bahwa soal keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden sudah “basi” karena pelantikan sudah dua tahun berlalu.

Dalih itu justru yang paling nyaring bergema di ruang publik. Bukan dalil hukum, melainkan bisikan kenyamanan: sudahlah, toh sudah dilantik. Seolah jabatan tertinggi republik ini bisa disahkan oleh keletihan rakyat bertanya, bukan oleh pemenuhan syarat konstitusional.

Saya berpendapat sebaliknya: soal ini tidak pernah kedaluwarsa, dan Mahkamah Konstitusi tidak berhak menjadikan kalender sebagai perisai untuk menghindari pertanyaan paling mendasar dalam hukum tata negara apakah kekuasaan ini diperoleh secara sah?

Syarat yang Tak Bisa Hangus Sendiri

Pasal 6 ayat (1) UUD NRI 1945 menetapkan syarat menjadi presiden dan wakil presiden, dan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu menjabarkannya hingga syarat pendidikan paling rendah setingkat SLTA. Ini bukan formalitas yang selesai begitu KPU mengetuk palu pencalonan.

Konstitusi sendiri memberi petunjuk bahwa syarat jabatan tidak berhenti bekerja setelah pelantikan. Pasal 7A UUD NRI 1945 menyebut “tidak lagi memenuhi syarat” sebagai alasan pemberhentian di tengah masa jabatan. Artinya, syarat bukan tiket sekali pakai yang habis begitu ditetapkan sebagai calon ia fondasi yang harus tetap tegak selama kekuasaan dipegang.

Dari sini lahir logika yang sulit dibantah: jika syarat yang belakangan hilang saja bisa menjadi alasan pemberhentian, bagaimana mungkin syarat yang sejak awal tidak pernah sah dianggap lebih ringan? Usia tidak pernah bertambah muda, dan riwayat pendidikan seseorang tidak bisa ditulis ulang setelah pelantikan. Maka yang dipersoalkan bukan syarat yang “hilang”, melainkan apakah syarat itu pernah benar-benar ada sejak semula. Membatasi Pasal 7A hanya untuk cacat yang muncul belakangan, sambil membiarkan cacat yang lebih mendasar tak tersentuh, adalah cara berpikir yang terbalik.

Daluarsa Milik Meja Perdata, Bukan Kursi Kekuasaan

Konsep daluarsa lahir dan besar di ranah hukum perdata: lewatnya waktu bisa melahirkan hak atau membebaskan seseorang dari kewajiban, karena hubungan antarpribadi memang butuh titik henti. Logika itu tidak bisa dipindahkan begitu saja ke kursi kekuasaan negara.

Jabatan publik bukan harta yang bisa “dimiliki” karena sudah lama diduduki. Legitimasinya lahir dari konstitusi dan proses pemilihan yang sah, bukan dari lamanya seseorang duduk di kursi itu. Karena itu, tenggat dalam sengketa proses di Bawaslu atau PTUN, maupun tenggat sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, semestinya dibaca sebagai batas jalur formal untuk berperkara  bukan vonis final atas sah-tidaknya sesuatu.

Di titik inilah asas fraus omnia corrumpit relevan: cacat yang mendasar merusak segala yang dibangun di atasnya. Jika surat penyetaraan ijazah kelak dinyatakan cacat oleh PTUN, yang runtuh bukan sekadar selembar dokumen administratif, melainkan fondasi pencalonan itu sendiri. Tidak ada satu pun norma dalam UUD NRI 1945, UU Mahkamah Konstitusi, atau UU Pemilu yang secara tegas menyatakan keabsahan syarat presiden dan wakil presiden menjadi kebal periksa setelah waktu tertentu lewat. Membaca tenggat sengketa hasil sebagai penutup permanen sama saja menciptakan kekebalan yang tidak pernah diberikan pembentuk undang-undang.

Pelajaran dari Canberra dan Manila

Indonesia bukan yang pertama dihadapkan pada dilema ini. Pada 2017, Mahkamah Agung Australia (High Court) mencopot sejumlah anggota parlemen yang sudah terpilih dan menjabat, setelah terbukti mereka memegang kewarganegaraan ganda kasus yang dikenal sebagai Citizenship Seven. Lamanya mereka menjabat, bahkan ketidaktahuan mereka sendiri soal status kewarganegaraannya, tidak menyelamatkan posisi itu.

Setahun berikutnya, Mahkamah Agung Filipina menolak dalil kedaluwarsa dalam perkara quo warranto yang menggugat keabsahan jabatan Ketua Mahkamah Agungnya sendiri, Republic v. Sereno (2018). Putusan itu memang kontroversial secara politik dan layak dijadikan peringatan agar instrumen serupa tidak disalahgunakan untuk kepentingan sesaat. Namun prinsip di baliknya tetap berdiri tegak: keabsahan jabatan publik tidak tunduk pada kalender.

Dua preseden itu mengajarkan hal yang sama  kepastian hukum tidak diukur dari seberapa lama sebuah persoalan didiamkan, melainkan dari seberapa tuntas ia dijawab lewat proses yang adil.

Kepastian Hukum yang Rapuh

Keberatan paling sering muncul adalah soal kepastian hukum dan stabilitas. Bukankah putusan sengketa hasil Pilpres 2024 sudah final dan mengikat? Keberatan ini keliru sasaran. Putusan itu memutus dalil yang diajukan saat itu; ia tidak pernah menguji keabsahan dokumen pendidikan yang baru dipersoalkan belakangan. Menjadikan putusan lama sebagai tameng untuk isu yang belum pernah diperiksa sama saja memperluas cakupannya secara sepihak.

Kekhawatiran soal kekosongan kekuasaan pun sudah dijawab konstitusi sendiri. Pasal 8 UUD NRI 1945 mengatur mekanisme pengisian jabatan bila terjadi kekosongan — republik ini tidak akan runtuh hanya karena satu syarat diperiksa secara terbuka. Argumen ini pun bukan tuduhan bersalah: jika dokumen itu sah, pemeriksaan terbuka justru memulihkan kepercayaan publik. Jika tidak, konstitusi sudah menyediakan jalan keluarnya.

Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menjaga konstitusi, bukan menjaga jadwal pelantikan tetap mulus. Jika Mahkamah memilih diam di balik alasan tenggat waktu, sejarah akan mencatat bukan bahwa perkara ini selesai, melainkan bahwa Mahkamah pernah punya kesempatan untuk menjawab, dan memilih tidak menjawab.

Maka pertanyaannya kembali kepada kita semua: beranikah bangsa ini mengadili yang mapan, atau kita lebih nyaman hidup di bawah kekuasaan yang keabsahannya tak pernah benar-benar diuji?

 

*Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

“Ketika Montesquieu Salah Membaca Inggris, dan Kita Salah…