Hukum

Restitusi Rp77 Juta Diserahkan ke Korban Pencabulan Anak di Hutan Kota Palu

×

Restitusi Rp77 Juta Diserahkan ke Korban Pencabulan Anak di Hutan Kota Palu

Sebarkan artikel ini
PENYERAHAN - Restitusi diserahkan kepada korban yang didampingi oleh instansi terkait, Selasa, 27/10/2026. FOTO: IST

PALU – Kejaksaan Negeri Palu menunjukkan langkah nyata dalam perlindungan serta pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual melalui penyerahan hak ganti rugi atau restitusi. Restitusi diserahkan kepada korban yang didampingi oleh instansi terkait, Selasa, 27/10/2026.
​
Penyerahan dana restitusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 178/Pid.Sus/2026/PN Pal yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bernama Ahmad Impado telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Selain itu, pengadilan juga membebankan kewajiban kepada terpidana untuk membayar restitusi senilai Rp77.454.000 kepada korban bernama ANF melalui orang tuanya.
​
Peristiwa kelam yang dialami korban terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 Wita di Lapangan Panahan Bulava, kawasan Hutan Kota, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Bermula ketika korban sedang kesulitan mengenakan pelindung lengan di tangan kirinya, terpidana mendekati korban dengan dalih menawarkan bantuan. Namun di tengah situasi tersebut, terpidana justru melontarkan kata-kata senonoh yang merendahkan kesusilaan sekaligus melancarkan aksi bejatnya dengan meraba kemaluan korban dari luar pakaian.
​
Meski korban sempat menghindar dan memberontak, terpidana kembali melakukan kekerasan fisik dengan menyergap, memeluk, meremas payudara, hingga mencengkram bagian tubuh korban secara paksa sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat tindakan biadab tersebut, korban mengalami trauma mendalam, kecemasan berat, mengurung diri di kamar selama berminggu-minggu, tidak masuk sekolah, hingga mengalami penurunan konsentrasi ekstrem yang menyebabkan dirinya gagal mengikuti seleksi O2SN serta sempat melakukan percobaan bunuh diri.

​Menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Palu langsung bergerak cepat melaksanakan eksekusi melalui Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 12 Oktober 2026.

Tepat pada hari Selasa, 27 Oktober 2026, pihak Kejari Palu melalui Jaksa Penuntut Umum Desianty bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rismanto menyerahkan secara langsung uang restitusi titipan terpidana sejumlah Rp77.454.000.

Uang diterima korban yang diwakili oleh ibu kandungnya, Nurjulita, dengan disaksikan langsung oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah.

​Penyaluran restitusi ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab institusi kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum yang berlaku serta pedoman kejaksaan tentang penuntutan perkara pidana umum yang berorientasi pada pemulihan korban.

Melalui langkah tegas ini, Kejaksaan Negeri Palu berharap hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi secara optimal sehingga mampu membantu proses pemulihan psikologis dan mental korban untuk kembali menjalani kehidupan normal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *