PALU – Informasi baru terungkap terkait polemik penutupan akses rumah salah seorang warga, Christin, dengan tembok setinggi sekitar 3 meter, di Jl Tanjung Satu, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kuasa Hukum Herman Farid, Alvando Andrew Kindangen, membeberkan kronologi legalitas kepemilikan tanah/lahan dan fakta-fakta terkait hubungan emosional Herman dengan Christin yang merupakan iparnya sendiri, istri dari Falirino adik kandungnya.
Alvando menjelaskan bahwa Herman Farid pada dasarnya bersedia membongkar tembok pembatas atau pagar yang dibangun tepat di atas lahan miliknya. Namun demikian, pihak Herman mengajukan syarat utama yang harus dipenuhi oleh Christina.
“Klien kami bersedia membuka akses atau membongkar pagar tersebut, namun ada syaratnya. Ibu Christina harus mengembalikan kepemilikan tanah dan sertifikat sekolah Permataku kepada ibu Hermina Herda, yang merupakan ibu kandung dari pak Herman Farid dan almarhum Falirino,” ujar Alvando didampingi tim, Joshua Nugraha Nababan, Kezia Gloria, dan Daniel Reinaldy, Sabtu, 7 Oktober 2026.
Untuk meluruskan anggapan di masyarakat yang menyebut lahan tersebut sebagai tanah warisan atau tanah udayat, Alvando membeberkan status kepemilikan empat bidang tanah di lokasi tersebut.
Disebut, pada tahun 2004, Herman Farid bersama istrinya membeli bidang tanah pertama menggunakan dana pribadi. Selanjutnya pada tahun 2010, Herman Farid kembali membeli bidang tanah kedua yang saat ini ditempati oleh Christina, juga dengan dana pribadinya.
Pada awal tahun 2011, karena kepedulian Herman terhadap kedua orang tuanya yang saat itu tinggal di sekolah Jalan Rajawali, Herman mengajak orang tua dan adiknya, Falirino, untuk tinggal di tanah kawasan Tanjung Satu.
Herman bahkan membiayai penuh seluruh pembangunan rumah tinggal tersebut. Tak lama kemudian, pada bulan April 2011, Falirino menikah dengan Christina. Karena kawasan tersebut mulai padat, Herman Farid beserta keluarganya kemudian memutuskan pindah dan mencari lahan tinggal baru di kawasan Jalan Tangkasi sekitar tahun 2012 hingga 2013.
Rangkaian alih hak kepemilikan tanah terus berlanjut ketika pada tahun 2010 ayah Herman, Usman Walir, membeli lahan sekolah di bagian belakang. Kemudian pada akhir tahun 2014, Herman Farid dan istrinya beriktikad baik menghibahkan tanah milik mereka kepada sang ayah melalui akta hibah notaris.
Setelah Usman Walir meninggal dunia pada pertengahan tahun 2015, hak waris atas tanah tersebut diturunkan. Atas rasa kasih Herman terhadap adiknya, ia disebut menandatangani persetujuan agar sertifikat tanah rumah tersebut dialihkan balik nama atas nama adiknya, Falirino.
Sementara itu, bidang tanah lainnya dibaliknama atas nama ibunya, Hermina Herda. Persoalan baru muncul pada tahun 2019 ketika Ibu Hermina Herda membeli satu bidang lahan kosong di lokasi yang sama yang proses pelunasan lahan senilai Rp425 juta ditanggung sepenuhnya oleh Herman Farid
Saat itu, dengan perjanjian akan dibaliknama atas nama anak Herman yang bernama Ruth, namun pada realisasinya justru terdaftar atas nama almarhum Falirino (suami Christin).
Kekecewaan mendalam di pihak Herman Farid kian memuncak pada kurun waktu 2024 hingga 2025. Pada tanggal 8 Oktober 2024, ketika Falirino masih dalam keadaan sakit parah, beredar unggahan yang diduga akun Facebook milik Christina (Christina Natalia E) menawarkan penjualan seluruh aset tanah dan bangunan di lokasi tersebut, termasuk rumah 6 kamar tidur, 7 kamar mandi, hingga bangunan sekolah di belakangnya dengan harga penawaran Rp3 miliar.
Penjualan tersebut kembali diunggah pada 5 Februari 2025 melalui agen properti yang diduga Blessing Property / akun Helen Sinamo di Facebook dengan harga yang diturunkan menjadi Rp2,5 miliar.
“Pak Herman merasa tersakiti karena lahan dan bangunan yang dibangun dengan jerih payahnya serta diniatkan untuk tempat tinggal keluarga justru hendak dijual secara sepihak,” jelas tim kuasa hukum.
Setelah Falirino meninggal dunia pada tahun 2025 dan status kepemilikan tanah utama secara sah telah dihibahkan kembali oleh Hermina Herda kepada Herman Farid pada Juli 2026, Herman memutuskan pindah kembali ke lokasi tersebut dan merenovasi rumahnya.
Karena Christina tidak pernah datang secara baik-baik untuk membicarakan jalan keluar maupun memohon akses jalan, Herman Farid akhirnya mengambil keputusan untuk membangun pagar tembok.
“Awalnya ditembok menggunakan seng, tapi ibu Christin tidak kunjung ada itikad baik, sehingga pak Herman menembok permanen sejak beberapa bulan lalu,” ungkap Alvando.
Dengan kondisi saat ini, Alvando menambahkan, pintu musyawarah tetap terbuka lebar. Herman dikatakan bersedia merobohkan tembok pembatas tersebut apabila Christina menunjukkan iktikad baik dengan datang bermusyawarah secara kekeluargaan serta mengembalikan sertifikat dan hak atas lahan sekolah. (*)











