PALU – Kabar penting bagi pelaku usaha Warung Sari Laut (WSL) di Kota Palu. Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyosialisasikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Sriti Convention Hall, Jl Durian, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat ini, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo.
Agenda utama pertemuan tersebut adalah membedah Peraturan Wali Kota Palu Nomor 44 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah bagi pelaku usaha Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori makanan dan minuman.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kepala Bapenda Kota Palu Imran Lataha didampingi Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu Syarifudin, dan perwakilan BPKP Sulawesi Tengah, serta pihak BTN. Sementara peserta merupakan para pelaku usaha WSL di Palu dan sekitarnya.
Dalam pemaparannya, Imran menjelaskan bahwa kini terdapat kategorisasi baru dalam penerapan pajak makan dan minum bagi pelaku WSL.
Berdasarkan kebijakan terbaru, tarif pajak sebesar 5 persen kini diberikan kepada pelaku usaha warung sari laut yang bersifat tidak permanen atau menggunakan tenda berpindah-pindah.
“Ini menjadi bagian dari perubahan penyelarasan kebijakan penetapan pajak makan minum yang sebelumnya 10 persen. Saat ini disepakati menjadi 5 persen untuk WSL yang tidak permanen,” ungkap Imran.
Langkah ini diambil pemerintah setelah mempertimbangkan kondisi riil para pelaku usaha WSL yang mayoritas belum memiliki tempat permanen dan sering berpindah lokasi. Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga menetapkan ambang batas minimal penghasilan yang wajib dikenakan pajak.
“Pelaku usaha dengan penghasilan atau omzet di bawah Rp5 juta per bulan tidak dikenakan pajak makan dan minum. Jadi yang dikenakan pajak adalah penghasilan Rp5 juta dikali 5 persen per bulan,” tegasnya kembali.
Namun, ketentuan berbeda tetap berlaku bagi rumah makan atau warung sari laut yang sudah memiliki tempat usaha permanen.
Untuk kategori ini, tarif pajak tetap berada di angka 10 persen. Imran memberikan contoh spesifik seperti rumah makan Sari Laut Mas Fais yang masuk dalam kategori usaha permanen.
“Kalau yang permanen seperti Mas Fais itu tetap masuk kategori 10 persen,” tambahnya.
Sebagai penutup, Imran menekankan satu poin krusial bahwa pajak makan dan minum ini pada dasarnya tidak membebani kantong pelaku usaha, melainkan dibebankan langsung kepada konsumen yang membeli.
“Kita harapkan juga para wajib pajak ini patuh melaporkan omset riil sesuai fakta di lapangan,” tandas Imran.
Menutup rangkaian sosialisasi, Kepala Bapenda dan pihak BTN menyerahkan barcode QRIS untuk transaksi nontunai secara simbolis kepada peserta sosialisasi yang merupakan pelaku usaha WSL di Kota Palu. (*)











