FJ Bantah Ancam Mahasiswa Korban Pengeroyokan
PALU – Dekan Fakultas Teknik (Fatek) Universitas Tadulako (Untad), Dr. Andi Arham, mengungkapkan dosen pengampuh mata kuliah Perkembangan Arsitektur, FJ, masih aktif menjalankan tugas mengajar pasca tragedi pengeroyokan tiga mahasiswa.
Ini karena pihaknya disebut belum menemukan bukti yang memadai terkait keterlibatan FJ dalam dugaan provokasi atas pengeroyokan terhadap tiga mahasiswa prodi arsitektur yaitu KRG, Z, dan HJHH, yang terjadi pada Selasa, 6 Oktober.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Arham kepada awak media terkait perkembangan penanganan pengeroyokan/penganiayaan yang menyeret nama oknum dosen FJ serta sejumlah mahasiswa senior arsitektur di lingkungan Fakultas Teknik Untad.
Andi Arham menjelaskan bahwa pihak fakultas telah memanggil dan meminta keterangan FJ serta sejumlah mahasiswa terkait. Dari hasil klarifikasi awal, pimpinan fakultas menilai belum ada indikasi kuat yang mengarah pada tindak pelanggaran atau instruksi kekerasan yang dilakukan oleh sang dosen.
“Sampai sekarang kami belum melihat ada bukti bahwa ada terjadi pelanggaran (oleh oknum dosen). Jadi kami belum punya alasan untuk menonaktifkan. Jadi FJ masih aktif mengajar,” ujar Andi Arham, Kamis (8/10/2026).
Terkait kabar adanya dugaan pengancaman melalui telepon kepada pihak keluarga mahasiswa korban, Andi Arham menuturkan bahwa berdasarkan keterangan dari dosen bersangkutan, panggilan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi kabar yang beredar di media serta meluruskan komitmen perdamaian yang sebelumnya sempat dibahas.
Namun Andi Arham mengaku penjelasan tersebut masih berdasarkan keterangan sepihak dari FJ. Dekanat belum mengambil keterangan dari pihak mahasiswa/orang tua yang merasa diancam FJ dengan adanya laporan polisi atas kasus pengeroyokan.
Sementara itu, terkait keterlibatan oknum mahasiswa senior yang diduga melakukan tindakan pengeroyokan, Andi Arham menegaskan pihak fakultas telah mengantongi sejumlah nama pelaku utama dan saksi.
Data serta nama-nama mahasiswa tersebut kini resmi diserahkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untad.
“Nama-nama yang terindikasi sebagai pelaku utama dan saksi sudah kami kirim ke Satgas PPKPT. Nanti Satgas yang akan melakukan penelusuran dan memberikan rekomendasi sanksi kepada Rektor. Kalau untuk proses hukum yang berjalan di kepolsian kami tentunya juga mendukung,” tegas Dekan Fatek.
Pihak fakultas terbuka apabila ada yang dapat menyerahkan bukti rekaman atau dokumen pendukung lainnya untuk ditindaklanjuti. Dipastikan pula proses hukum dan penegakan kode etik akademik tetap berjalan sesuai prosedur.
Sanksi yang membayangi para pelaku pengeroyokan dapat berimbas pada sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa skorsing hingga sanksi berat berupa pemecatan atau Drop Out (DO) dari kampus.
Andi Arham menambahkan pihak fakultas siap menjamin keamanan para korban jika kembali menjalankan aktivitas perkuliahan di Fatek Untad.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis yang dikeluarkan Humas Untad, dosen FJ membenarkan dirinya menghubungi orang tua mahasiswa salah satu korban pengoroyokan, KRG, pada pagi hari setelah kejadian. Ia mengatakan, telepon tersebut dilakukan setelah menerima sejumlah informasi melalui WhatsApp mengenai adanya laporan dugaan penganiayaan kepada pihak kepolisian.
Menurut FJ, komunikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai laporan tersebut. Ia menjelaskan, sebelumnya kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai pada malam setelah kejadian.
Dalam komunikasi tersebut, ayah KRG disebut menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui adanya pemberitaan mengenai laporan ke kepolisian. FJ kemudian meminta bantuan untuk mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak yang membuat laporan.
FJ mengatakan, dirinya juga menyampaikan kemungkinan dampak yang dapat timbul apabila persoalan berlanjut, baik terhadap dirinya, mahasiswa lainnya, maupun KRG.
“Saya menghubungi ayah KRG semata-mata untuk mengonfirmasi informasi yang saya terima mengenai adanya laporan ke kepolisian. Sebelumnya kami sudah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai. Jadi tidak ada maksud untuk menekan atau mengancam siapa pun,” kata FJ, dikutip Kamis, 8 Oktober 2026.
Terkait informasi mengenai ancaman pengeluaran atau drop out mahasiswa apabila laporan polisi tidak ditarik, FJ membantah hal tersebut.
“Saya tidak pernah mengatakan akan mengeluarkan atau men-drop out mahasiswa jika laporan itu tidak ditarik. Telepon tersebut murni untuk menanyakan kebenaran informasi tentang laporan dan mengingatkan kembali kesepakatan damai yang sudah dicapai sebelumnya. Tidak ada ancaman kepada KRG maupun teman-temannya,” tegasnya.
Hingga saat ini, penanganan dugaan kekerasan di lingkungan kampus terus berjalan melalui mekanisme internal Untad yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). (*)











