SLEMAN – Faktor utama pemicu tumbangnya sejumlah lembaga perbankan di Indonesia hingga berujung pada proses likuidasi dipicu lemahnya sistem tata kelola internal, maraknya praktik kecurangan (fraud), hingga ketidakmampuan beradaptasi dalam persaingan usaha.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, hingga akhir September 2026, sebanyak 161 bank di seluruh Indonesia telah dicabut izin usahanya.
Dari total tersebut, wilayah Jawa Barat mencatatkan angka tertinggi dengan lebih dari 50 bank, disusul Jawa Timur sebanyak 20 bank, serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Kepala Divisi Kehumasan Group Kesekretariatan LPS, Rhein Valleno Oktoriansyah, menjelaskan bahwa kegagalan operasional bank tidak semata-mata dipicu oleh masalah krisis keuangan semata.
“Tiga bank dari Jogja yang dilikuidasi merupakan BPR. Kegagalan bank tidak hanya berkaitan dengan persoalan keuangan, tetapi juga kualitas pengelolaan internal dan kemampuan bank menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Rhein di sela acara Silaturahmi dan Temu Media LPS di Sleman, Jumat (9/10/2026).
Rhein mengungkapkan, penutupan BPR terbaru di DIY terjadi pada Juli 2026. Berbeda dengan kasus pada umumnya, pencabutan izin usaha BPR tersebut murni disebabkan oleh kekalahan dalam persaingan pasar, bukan akibat tindakan ilegal atau kecurangan.
Saat ini, proses rekonsiliasi dan verifikasi klaim penjaminan simpanan nasabah telah dirampungkan oleh LPS. Secara akumulatif, dari tiga BPR yang dilikuidasi di DIY, LPS mencatat total Simpanan Layak Bayar (SLB) mencapai Rp 59,01 miliar, di mana Rp 58,51 miliar di antaranya telah disalurkan kepada nasabah. Sementara itu, terdapat Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) senilai Rp 1,87 miliar.
“Mayoritas simpanan tidak layak bayar—yakni sebesar 96,81 persen—disebabkan oleh dana nasabah yang tidak tercatat dalam sistem pembukuan resmi bank. Sedangkan 3,19 persen sisanya terkait dengan kondisi bank yang dinilai tidak sehat,” papar Rhein.
LPS menegaskan bahwa pencabutan izin usaha bank tidak serta-merta menjamin seluruh dana nasabah dapat dicairkan secara otomatis. Penetapan klaim kelayakan bayar dilakukan secara terukur dengan batas maksimum penjaminan sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank, setelah memperhitungkan kewajiban nasabah (set off).
Untuk jenis simpanan yang dijamin, LPS menanggung produk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank konvensional. Sedangkan pada bank syariah mencakup giro, tabungan, serta deposito berakad Wadiah maupun Mudharabah.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak hanya tergiur oleh tawaran suku bunga tinggi, melainkan juga memastikan bank tempat menyimpan dana mengenerapkan tata kelola yang transparan dan sehat.
“Agar simpanan di bank dijamin LPS, pastikan memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau menyebabkan bank menjadi gagal,” pungkas Rhein. (*)











