PALU – Viral dugaan pengeroyokan mahasiswa arsitektur Fakultas Teknik (Fatek) Universitas Tadulako (Untad). Pihak Fakultas Teknik Untad menyebut tengah melakukan penelusuran mendalam terkait peristiwa tersebut.
Aksi kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh sejumlah mahasiswa senior di lingkungan kampus. Peristiwa ini bermula dari proses kegiatan belajar mengajar di kelas Fakultas Teknik Untad, Selasa, 6 Oktober 2026.
Kepada tim Humas Untad, seorang dosen berinisial FJ memberi keterangan menegur tiga mahasiswa yang asyik menggunakan telepon seluler saat kuliah berlangsung. Karena teguran tersebut tak diindahkan, FJ memberikan peringatan keras di akhir sesi perkuliahan. Situasi yang tidak kondusif itu sempat membuat FJ emosional hingga menangis.
Kabar mengenai emosinya sang dosen cepat menyebar dan diketahui oleh pengurus Himpunan Mahasiswa Arsitektur. Sekitar pukul 20.24 WITA, Ketua Himpunan melaporkan kepada FJ bahwa dua mahasiswa laki-laki yang sebelumnya ditegur di kelas diduga telah menjadi korban pemukulan oleh mahasiswa lain.
Menanggapi kejadian tersebut, FJ disebut menegaskan tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan siapa pun untuk melakukan tindakan fisik. Ia memastikan aksi pemukulan itu terjadi murni di luar sepengetahuan dan instruksinya.
Pihak fakultas pun menilai tindakan tersebut sebagai aksi individual yang sama sekali tidak dapat dibenarkan, meski dengan dalih membela dosen maupun bagian dari tradisi akademik.
Meski FJ telah bertemu dengan orang tua mahasiswa yang bersangkutan dan sepakat berdamai secara kekeluargaan, korban tetap memutuskan untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.
Dekan Fakultas Teknik Untad, Ir. Andi Arham Adam, S.T., M.Sc., Ph.D., menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh para mahasiswa. Ia menegaskan bahwa seluruh permasalahan kampus seharusnya diselesaikan melalui mekanisme resmi tanpa kekerasan.
“Mahasiswa tidak boleh terlalu reaktif terhadap sesuatu yang terjadi, apalagi sampai melakukan main hakim sendiri. Setiap persoalan seharusnya dilaporkan kepada pimpinan fakultas agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Andi Arham, Rabu (7/10/2026).
Fakultas Teknik dipastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Jika terbukti ada pelanggaran internal, pihak kampus akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan akademik, sementara dugaan pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. (*)











