PALU – Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2024 menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah. Ini karena beberapa perusahaan di Sulteng memberlakukan aturan pembayaran THR sesuai hari besar keagamaan pekerja.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari besar keagamaan,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Drs Arnold Firdaus MTP, di Palu, Selasa, 10/12/2024.

Arnold mengharapkan perusahaan tepat waktu membayar THR Natal bagi pekerja yang beragama Nasrani. Petugas akan diterjunkan memantau ke perusahaan.

“Tapi ini untuk yang belum terima THR saat momen Hari Raya Idulfitri lalu,” ujar dia.

Pengawas diturunkan ke perusahaan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Natal sesuai ketentuan. Besarannya satu bulan gaji sama seperti THR Hari Raya Idulfitri 1445 H Tahun 2024.

“Pengawas saya akan turun memantau pembayaran THR Natal,” pungkas Arnold. (*)