PASANGKAYU – Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menghadiri rapat paripurna bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Kamis, 10 April 2025.

Rapat ini digelar dengan agenda, Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu, tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016, tentang Perangkat Daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, anggota DPRD Pasangkayu, forum koordinasi pimpinan daerah, para pejabat pimpinan tinggi Pratama dan pejabat Administrator.

Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil memimpin jalannya rapat paripurna ini.

Dalam sambutannya, Irfandi Yaumil menyampaikan rapat ini digelar sesuai peraturan nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasangkayu.

“Dinyatakan bahwa, Ranperda dari DPRD akan dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama,” terangnya.

Bupati menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Pasangkayu yang telah bekerja sama dengan baik, dalam seluruh tahapan dan proses pembahasan terhadap Ranperda.

Dia mengatakan, pembentukan Ranperda merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Permendagri nomor 7 tahun 2023, tentang pedoman pembentukan, dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

“Badan riset dan inovasi daerah dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari badan riset dan inovasi nasional,” ucap Yaumil.

Menurutnya, pembentukan Brida bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan daya saing daerah, membenahi tata kelola, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Ranperda yang telah kita sepakati ini akan kami serahkan kepada Gubernur Sulbar, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, untuk dievaluasi dan memperoleh pengesahan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.

Olehnya itu, kata Yaumil, diharapkan tahapan selanjutnya dapat terlaksana dan berjalan dengan lancar, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (*)