RANTAU PRAPAT – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Provinsi Sumatera Utara, menjadi saksi bisu dari sebuah ironi suara rakyat. Dua pemuda, Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan, harus berhadapan dengan hukum di ‘meja hijau’ sebagai terdakwa.
Tuduhannya terdengar serius: melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Namun, di balik jerat Pasal 12 ayat (1) UU Jalan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Labuhanbatu, ada cerita tentang keresahan warga yang menahun, kepulan debu, dan perjuangan mengawal aturan daerah yang mandul di lapangan.
Berawal dari Suara yang Tersumbat
Mundur ke belakang pada pagi hari yang riuh, 16 Juli 2025. Jalan Besar Simpang HSJ di Dusun Sei Mambang Hilir hari itu dipenuhi massa. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa, PAS-HSJ, serta JAM Labuhanbatu Raya berkumpul.
Mereka tidak sedang berniat membuat onar, melainkan membawa misi penting: meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tegas menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang.
Sebab, saban hari warga harus mengurut dada melihat truk-truk raksasa bertonase besar melenggang bebas di jalan Simpang HSJ. Padahal, jalan tersebut adalah jalan kelas III—jalan kabupaten yang kebal terhadap kendaraan dengan muatan sumbu terberat di atas 8 ton.
Aksi itu resmi. Surat pemberitahuan sudah dilayangkan ke Polres Labuhanbatu sejak lima hari sebelumnya. Bahkan, aparat kepolisian berdiri di sana, mengawal jalannya orasi.
“Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi dari Intelkam Polres Labuhanbatu di persidangan. Mereka membenarkan adanya pemberitahuan resmi untuk aksi tanggal 15 hingga 17 Juli 2025,” ungkap Hutur Irvan Pandiangan, S.H., M.H., selaku Penasehat Hukum terdakwa, usai sidang baru-baru ini.
Ketika Aturan Justru Membela yang Melanggar
Ironi dalam perkara dengan nomor 344/Pid.Sus/2026/PN Rap ini kian benderang ketika para saksi dan ahli angkat bicara. Ali Guntur Nasution dari Dinas Perhubungan Labuhanbatu dengan lugas mengamini di persidangan bahwa Jalan Simpang HSJ memang jalan kelas III.
Ada papan informasi dan rambu yang jelas terpampang di sana, membatasi lebar, panjang, dan tinggi kendaraan yang boleh melintas. Secara tidak langsung, aksi Rimba dan Robinson justru menyuarakan apa yang seharusnya ditertibkan oleh pemerintah.
Lalu, benarkah demonstrasi damai tersebut mengganggu fungsi jalan seperti yang didakwakan?
Kurnia Sandi, seorang Ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, memberikan pandangan jernih yang mematahkan dakwaan JPU. Menurutnya, makna “mengganggu fungsi jalan” dalam undang-undang memiliki indikator yang rigid: mengganggu jarak pandang secara fisik, memicu hambatan samping yang menurunkan kecepatan ekstrem, menyebabkan kecelakaan, atau merusak prasarana jalan.
Sebuah aksi unjuk rasa penyampaian pendapat, sepanjang tidak merusak fasos-fasum atau memicu bahaya fisik, tidak serta-merta bisa dicap sebagai pidana penyumbatan fungsi jalan.
Menuntut Keadilan yang Objektif
Bagi Tim Penasehat Hukum terdakwa, apa yang menimpa Rimba dan Robinson bukan lagi murni penegakan hukum, melainkan sebuah pola usang: kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis.
“Tindakan klien kami adalah pelaksanaan hak konstitusional yang dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998. Mereka sedang mengawal perda agar daerah mereka tidak rusak oleh kendaraan yang overkapasitas,” tegas Rindam Samuel Sipayung, S.H.
Kini, nasib kedua pemuda Labuhanbatu tersebut berada di tangan Majelis Hakim PN Rantauprapat. Di akhir persidangan, kuasa hukum melayangkan harapan besar agar meja hijau benar-benar melahirkan keadilan yang substantif, bukan sekadar keadilan formalitas di atas kertas.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan ini secara objektif dan adil, serta memberikan putusan bebas bagi Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan,” pungkas Rindam menutup keterangannya. (*)











