PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 76 kasus konflik agraria masih terjadi dan tersebar di 11 kabupaten.
Kasus yang berdampak pada lebih dari 10 ribu Kepala Keluarga (KK) tersebut kini menjadi perhatian serius Pemprov Sulteng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sengketa pertanahan tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang dihadiri Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, serta jajaran Kepala Daerah se-Sulteng di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur, Rabu (29/7/2026).
Turut hadir jajaran pimpinan KPK, di antaranya Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Edi Suryanto, Kepala Satgas IV.1 Andy Purwana, beserta Tim Analis KPK. Sementara dari pihak pusat, hadir Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono dan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto.
Dalam pemaparannya, Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengungkapkan bahwa 76 kasus konflik agraria tersebut melibatkan 128 desa dengan total luas area konflik mencapai sekitar 221 ribu hektare. Permasalahan ini didominasi oleh benturan kepentingan di sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.
Selain sengketa lahan masyarakat, Pemprov Sulteng juga menghadapi tantangan terkait banyaknya aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat sehingga rentan penguasaan pihak lain, hingga penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, pasti akan tertunda. Karena itu, pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegas Anwar Hafid.
Untuk mengurai benang kusut pertanahan ini, Gubernur meminta seluruh bupati dan wali kota mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat dan memberi kepastian hukum.
Dorongan KPK dan Sertifikasi Aset Rp0
Menanggapi hal tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pertanahan merupakan kunci penting dalam pencegahan korupsi sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
KPK mendorong sinergi pemda melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan menjadi selaras.
“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Kami minta pemda tidak menunda sertifikasi aset dan menetapkan target yang lebih progresif,” ujar Edi.
Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono mengingatkan pemda agar tidak ragu melangkah. Sesuai PP Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah adalah Rp0.
Pemda hanya perlu mengalokasikan anggaran untuk operasional pengukuran di lapangan.
Melalui rakor ini, KPK, Kementerian ATR/BPN, dan seluruh Pemerintah Daerah di Sulawesi Tengah sepakat memperkuat kolaborasi dalam mempercepat sertifikasi aset, menyelesaikan konflik agraria, serta mendorong digitalisasi layanan pertanahan yang bebas dari praktik pungutan liar (pungli). (*)











