Sulteng

Satpol PP Sulteng Tertibkan Usaha di Bahu Jalan hingga Kedisiplinan ASN

×

Satpol PP Sulteng Tertibkan Usaha di Bahu Jalan hingga Kedisiplinan ASN

Sebarkan artikel ini
PEMANTAUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar pemantauan ruang publik di Kota Palu pada 7 hingga 10 September 2026. FOTO: IST

PALU – Penggunaan bahu jalan untuk aktivitas ekonomi pribadi, seperti usaha tambal ban atau tempat penyimpanan material kerja, kerap berbenturan dengan keselamatan lalu lintas.

Merespons kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar pemantauan ruang publik di Kota Palu pada 7 hingga 10 September 2026.

Dalam kegiatan ini, petugas tidak hanya menyasar pemanfaatan bahu jalan di ruas jalan provinsi, tetapi juga mengawasi kedisiplinan Aparatur Sipil Negara dan pelajar pada jam kerja maupun jam belajar.

​Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif ketimbang penindakan langsung. Para pelaku usaha yang memanfaatkan bahu jalan diberikan teguran serta pemahaman agar aktivitas ekonomi mereka tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan hak pengguna jalan lainnya.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah, Yusak Orter Apanga, menegaskan bahwa penataan ini bertujuan untuk menjaga kesadaran bersama akan pentingnya fungsi fasilitas umum.

​“Pendekatannya kami lakukan secara persuasif dan edukatif. Kami memberikan pemahaman sekaligus teguran agar aktivitas usaha tetap berjalan, tetapi tidak mengganggu fungsi jalan dan kepentingan masyarakat,” kata Yusak.

Ia menambahkan bahwa kehadiran petugas di lapangan bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan memastikan ruang publik digunakan dengan memperhatikan hak orang lain.

“Yang kami lakukan adalah memberikan pemahaman terlebih dahulu. Harapannya, masyarakat maupun pihak yang menjadi sasaran pengawasan dapat memahami aturan dan secara sadar memperbaiki aktivitasnya,” ujarnya.

​Pengaturan mengenai bahu jalan sendiri memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2021 dan Perda Nomor 18 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan yang diperkuat Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2023 tersebut, bahu jalan merupakan bagian dari ruang manfaat jalan yang wajib steril dari aktivitas yang mengganggu lalu lintas, seperti perbaikan kendaraan, parkir liar, maupun penempatan barang.

​Selain menyasar aktivitas usaha, pemantauan mendapati sejumlah ASN berada di fasilitas umum seperti warung kopi, pusat perbelanjaan, dan taman kota pada jam kerja tanpa alasan kedinasan.

Pada saat yang sama, petugas menemukan beberapa siswa SMA dan SMK yang berada di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung.

Petugas mendata serta memberikan imbauan disiplin kepada ASN sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 13 Tahun 2025, sementara para siswa diberikan pembinaan awal sebelum diserahkan kembali kepada pihak sekolah.

Penertiban ruang publik oleh pemerintah daerah pada dasarnya merupakan upaya menyelaraskan kebutuhan ekonomi warga, pelayanan publik, dan keselamatan bersama. Petugas hadir untuk memastikan batas antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum tetap terjaga.

Pada akhirnya, ketertiban ruang publik tidak hanya bergantung pada keberadaan petugas di lapangan, tetapi juga tumbuh dari kesadaran masyarakat untuk menjadikan ruang publik sebagai ruang bersama yang aman dan nyaman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *