PALU – Pakar Hukum menguraikan sudut pandang yuridis atas polemik Statuta Universitas Tadulako (Untad). Ini dipaparkan karena perdebatan mengenai status keberlakuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Tadulako pasca-diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 menjadi topik diskusi hangat di kalangan publik maupun akademisi.
Sebagian pihak menilai statuta lama masih dapat dirujuk atas dasar harmonisasi horizontal, sementara pihak lain beranggapan statuta tersebut gugur demi hukum. Pakar Hukum Dr. Abdul Rasyid Thalib, S.H., M.H., memberikan pemaparan komprehensif terkait asas perundang-undangan, sifat norma internal, hingga daya berlaku temporal suatu produk hukum.
Menurut Rasyid, publik perlu memisahkan dua lapisan utama dalam membedah persoalan ini, yaitu substansi pengelolaan perguruan tinggi dan bentuk hukum yang digunakan untuk menetapkannya.
“Tentunya untuk Universitas Tadulako, bentuk hukumnya bukan sekadar Keputusan Menteri yang bersifat individual atau konkret, melainkan Peraturan Menteri yang bersifat mengatur,” tegas Rasyid dalam keterangannya, Jumat, 11 September 2026.
Dalam hierarki hukum nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Statuta Perguruan Tinggi diakui sebagai peraturan yang ditetapkan oleh Menteri atas dasar delegasi kewenangan peraturan yang lebih tinggi, di mana alur normatifnya membentang mulai dari UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri. Implikasi bentuk hukum ini berdampak langsung pada sifat normanya.
“Norma undang-undang bersifat umum, abstrak, dan berlaku bagi seluruh warga negara secara publik. Sementara itu, norma Statuta PT bersifat konstitutif-internal dan khusus, yang berkedudukan sebagai peraturan dasar pengelolaan institusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 PP Nomor 4 Tahun 2014,” ujar Rasyid.
Sifat khusus ini memengaruhi penerapan asas perundang-undangan seperti lex posterior derogat legi priori, sehingga transisi perubahan statuta tidak harus memicu keguncangan pada struktur norma berjenjang di lingkungan Kampus Tadulako.
Mengenai status Statuta 2015, Rasyid meluruskan spekulasi yang berkembang dengan merujuk langsung pada naskah Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa fakta hukum menunjukkan adanya klausula pencabutan yang sangat tegas dan eksplisit.
“Konstruksinya bukan Statuta 2015 tetap hidup karena tidak dicabut. Berdasarkan pemeriksaan teks hukum, Permenristekdikti Nomor 8 Tahun 2015 secara tegas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui Pasal 111 Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024,” tegasnya.
Kendati norma induknya telah dicabut, aturan pelaksanaan dari statuta lama tidak serta-merta runtuh seketika. Melalui teknik transitional validity yang diatur dalam Pasal 110 Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Statuta 2015 tetap dinyatakan berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Statuta 2024. Kombinasi pencabutan norma induk pada Pasal 111 dan pertahanan aturan pelaksanaan melalui Pasal 110 ini mencerminkan teknik legislasi transisional yang sah secara fungsional.
Oleh karena itu, Rasyid menekankan agar perdebatan tidak lagi berkutat pada pertanyaan sederhana apakah Statuta 2015 masih berlaku atau tidak, karena statusnya sudah pasti tidak berlaku sejak dicabut. Fokus pengujian hukum seharusnya dialihkan pada keabsahan tindakan maupun keputusan operasional yang diterbitkan oleh organ-organ kampus seperti Senat dan Rektor.
”Sebuah keputusan Senat atau Rektor tidak cukup diuji apakah sesuai dengan Statuta secara generik. Pengujian harus dilakukan melalui tiga dimensi validitas, yaitu validitas hierarkis untuk melihat kesesuaian dengan peraturan atas, validitas kewenangan untuk memastikan pejabat tidak melampaui wewenangnya, serta validitas temporal untuk memastikan norma yang dipakai masih memiliki daya berlaku pada saat keputusan ditetapkan,” beber Rasyid.
Ditambahkan, melalui pendekatan tiga dimensi validitas ini, setiap produk hukum turunan maupun kebijakan operasional di lingkungan Universitas Tadulako untuk periode 2024–2026 dapat dinilai secara objektif, rasional, dan menjamin kepastian hukum. (*)











