EkonomiPalu

Kado HUT Kota Palu: Diskon PBB-P2 hingga 50% dan Bebas Denda 100%

×

Kado HUT Kota Palu: Diskon PBB-P2 hingga 50% dan Bebas Denda 100%

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN - Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, didampingi Plt Sekretaris Syarifudin, serta Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Sahdin, memberi keterangan kepada awak media, Jumat, 11 September 2026. FOTO: IST

PALUPemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini dalam rangka HUT ke-48 Kota Palu yang jatuh pada 27 September 2026.

Kebijakan relaksasi ini hadir dalam bentuk pengurangan pokok pajak serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda secara menyeluruh. Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, berharap seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan momentum berharga ini sebelum periode pelaksanaan berakhir.

“Kami sangat berharap kepada seluruh wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Imran pada Jumat, 11 September 2026.

​Kebijakan relaksasi PBB-P2 tersebut memuat sejumlah ketentuan teknis. Wajib pajak yang menunggak untuk tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya berhak mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.

Sementara itu, untuk tahun pajak 2021 hingga 2025, pemerintah memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 20 persen. Adapun sanksi administrasi berupa denda dihapuskan sebesar 100 persen untuk seluruh tunggakan tahun pajak 2026 dan tahun-tahun sebelumnya.

​Selain melayani pembayaran pajak, Bapenda Kota Palu juga memfasilitasi pembenahan administrasi bagi warga yang belum melakukan pembaruan data.

“Khusus wajib pajak PBB-P2 Kota Palu yang belum melakukan balik nama, pemecahan, pembetulan, dalam hal ini luas, nama, dan alamat atas nama yang bersangkutan, segera melakukan pengajuan ke kantor Bapenda Kota Palu,” tegas Imran.

​Masyarakat dapat melunasi tagihan PBB-P2 melalui loket kantor Bapenda Kota Palu, UPTD pelayanan pajak di kecamatan, Indomaret, Alfamidi, Kantor Pos, maupun Bank BTN melalui nomor rekening 2501300007835 atas nama BTN Pajak PBB Kota Palu.

Program yang berlangsung pada 21 hingga 30 September 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga sekaligus meringankan beban finansial masyarakat. Imran mengingatkan warga untuk bersiap lebih awal,

“Kami harap semua wajib pajak segera menyiapkan dokumen pembayarannya untuk memanfaatkan program relaksasi PBB-P2 ini,” tandas Kepala Bapenda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *