PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu akan memberikan reward atau apresiasi khusus kepada para wajib pajak yang patuh dan tertib aturan. Langkah ini disiapkan sebagai strategi mendongkrak penerimaan pajak daerah di tengah tantangan kebijakan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.
Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang konsisten memenuhi kewajibannya, tertib menyampaikan laporan omzet tepat waktu, serta tidak pernah dikenakan sanksi administrasi.
“Ke depan kita rencanakan memberikan suatu apresiasi atau reward kepada mereka yang selama ini patuh melakukan pemenuhan kewajiban pajak daerah,” kata Imran, Senin, (14/9/2026).
Namun Kepala Bapenda belum menyebutkan bentuk apresiasi atau reward yang disiapkan. Direncanakan pemberian reward ini menjadi bagian dari perayaan HUT ke-48 Kota Palu Tahun 2026.
Langkah pemberian reward ini berjalan seiring dengan upaya Pemkot Palu mengevaluasi beberapa sektor pajak yang realisasinya masih perlu dioptimalkan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang baru menyentuh angka 50-an persen, pajak parkir, serta pajak sarana properti.
Optimalisasi ini ditargetkan dapat mendongkrak capaian pendapatan daerah hingga September 2026, sekaligus mempertahankan tren positif pengelolaan keuangan daerah. Pada tahun 2025 lalu, Pemkot Palu berhasil mencatatkan kinerja kompetitif di tingkat nasional dengan realisasi pajak daerah mencapai 84 persen dan penyerapan belanja 86 persen.
Selain menyiapkan apresiasi, Pemkot Palu juga menegaskan pergeseran arah kebijakan perpajakan. Kebijakan relaksasi atau pemutihan denda pajak ke depan tidak akan lagi dijadikan instrumen rutin, sebab sering kali disalahartikan masyarakat sebagai ajang untuk menunda pembayaran.
”Harapan kita tujuannya adalah kepatuhan, bukan orang menunggu momen relaksasi. Ke depan, penghapusan denda tidak akan lagi menjadi kebijakan yang terus-menerus diberikan kepada wajib pajak yang berulang kali terlambat,” tegas Imran.
Melalui penerapan skema reward bagi wajib pajak taat dan sanksi denda yang lebih tegas bagi yang lalai, Pemkot Palu optimistis iklim investasi yang sudah kondusif dapat semakin terpacu, didukung oleh kesadaran masyarakat dalam membangun daerah melalui sektor perpajakan. (*)











