HeadlineSulteng

Dugaan Masalah 59 Paket BPJN Palu, Potensi Kerugian hingga Rp97,58 Miliar

×

Dugaan Masalah 59 Paket BPJN Palu, Potensi Kerugian hingga Rp97,58 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/AI

PALU – Potensi konsekuensi keuangan negara yang nilainya cukup fantastis, yakni berkisar antara Rp75,68 miliar hingga Rp97,58 miliar, kini tengah didalami secara serius oleh Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK SULTENG).

Angka fantastis tersebut bersumber dari hasil temuan awal 59 paket pekerjaan yang diduga bermasalah di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu.

Ketua Tim Investigasi KAK SULTENG, Asrudin Rongka, menggarisbawahi bahwa nominal yang dibeberkan tersebut bukanlah sebuah keputusan akhir atau vonis kerugian negara.

Ia menyebut angka itu sebagai buah dari rekonstruksi serta audit internal yang masih perlu dibuktikan keabsahannya di mata hukum.
​
“Perlu kami tegaskan, ini belum kerugian negara yang inkracht. Ini hasil pemantauan dan audit kami yang harus diuji melalui dokumen, kontrak, spesifikasi teknis, dan realisasi di lapangan,” kata Asrudin memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (24/9/2026).
​
Guna mempermudah pendalaman, KAK membagi puluhan paket tersebut ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama mencakup 40 paket pekerjaan konstruksi yang menyimpan estimasi potensi senilai Rp30,9 miliar hingga Rp52,8 miliar.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari 19 paket pengadaan material konstruksi dengan total nilai teraudit mencapai Rp44.777.810.663.
​
“Rp44,77 miliar itu murni nilai yang sudah kami audit dan rekonstruksi. Sekarang kami menguji, apakah nilai itu dapat dipertanggungjawabkan sesuai kontrak dan bukti realisasi,” tutur Asrudin menjelaskan.

​Demi menjaga azas keberimbangan informasi, KAK telah melayangkan mekanisme klarifikasi. Langkah ini diwujudkan lewat dua pucuk surat resmi bernomor 21.09/KAK-ST/IX/2026 dan 21.09.01/KAK-ST/IX/2026 yang dikirimkan kepada pihak BPJN XIV Palu pada 22 September 2026.

Pihak balai diberi batas waktu hingga 14 hari kerja guna memberikan tanggapan tertulis secara substantif. Ditinjau dari koridor hukum, KAK menegaskan sikapnya untuk tidak terburu-buru menghakimi status perkara ini.
​
“Soal ada atau tidaknya tindak pidana dan berapa kerugian negara yang sah, itu sepenuhnya kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Tugas KAK hanya menyampaikan hasil pemantauan, analisis data, dan dokumen pendukung,” tegasnya kembali.

​Lebih lanjut Asrudin mengungkapkan, timnya masih terus merapikan rekonsiliasi internal guna mengantisipasi adanya double counting (penghitungan ganda) pada kedua klaster tersebut.

Pihaknya pun menyatakan sangat terbuka terhadap kritik maupun koreksi apabila ditemukan kekeliruan data.

​”Kalau ada data kami yang keliru, silakan dikoreksi dengan dokumen. Kalau ada addendum atau perubahan kontrak, tunjukkan dasar hukumnya. Kami sangat terbuka,” pungkas Asrudin.

​KAK menegaskan bahwa seluruh berkas pemantauan kini telah dirampungkan dan siap diteruskan ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI, apabila dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada iktikad tanggapan serta klarifikasi yang memadai dari pihak BPJN.

​Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala BPJN XIV Palu, Bambang Razak, belum menghasilkan penjelasan yang rinci. Media ini dipastikan akan memberikan ruang hak jawab bagi BPJN XIV Palu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *