Ekonomi

Perluas Perlindungan Sektor Jasa Keuangan, LPS Bakal Jamin Polis Asuransi

×

Perluas Perlindungan Sektor Jasa Keuangan, LPS Bakal Jamin Polis Asuransi

Sebarkan artikel ini
Kepala LPS III Fuad Zaen, Founder Hannah Asa Indonesia Mardiyah, dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua Prayitno saat menjadi narasumber dalam kegiatan Media Meet Up di Hotel Aston Palu, Senin (27/7/2026). FOTO: IST

PALU – Pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas perannya dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat di sektor jasa keuangan. Selain menjamin simpanan nasabah perbankan, LPS ke depannya akan menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi para pemegang polis asuransi.

​Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, saat membuka kegiatan Media Meet Up bertajuk “Diskusi, Komunikasi dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan” di Hotel Aston Palu, Senin (27/7/2026).

Acara ini turut menghadirkan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Prayitno Amigoro, serta Founder Hannah Asa Indonesia, Mardiyah, sebagai narasumber.

​Fuad menjelaskan, perluasan mandat ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan aturan tersebut, Program Penjaminan Polis (PPP) dijadwalkan mulai berlaku paling lambat pada tahun 2028 mendatang.

​”Dengan adanya Program Penjaminan Polis nantinya, pemegang polis akan mendapatkan perlindungan melalui mekanisme yang disiapkan LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat dalam sistem keuangan,” ujar Fuad.

Namun, Fuad menegaskan dan meminta masyarakat untuk memahami bahwa saat ini polis asuransi belum dijamin oleh LPS. Hingga kini, tugas utama LPS masih berfokus pada penjaminan simpanan nasabah bank serta pelaksanaan resolusi bank.

​Selain itu, ia mengimbau publik agar jeli memahami perbedaan antara simpanan, produk investasi, dan asuransi.

Setiap produk keuangan memiliki karakteristik, manfaat, risiko, serta mekanisme perlindungan yang berbeda. Fuad menekankan bahwa produk investasi tidak masuk dalam jaminan LPS.

​Sementara untuk simpanan nasabah di bank, LPS menjamin dana maksimal hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

​“Ketika bank kolaps, dana nasabah 100 persen, termasuk bunga dan tanpa potongan akan dikembalikan selama memenuhi syarat penjaminan,” tegas Fuad.

​Melalui sinergi dan silaturahmi bersama insan pers ini, LPS berharap informasi mengenai keamanan menabung di bank dapat tersebar luas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional tetap terjaga dengan baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *